Cara Memanfaatkan Rumah Singgah Kepri saat Rujukan Berobat ke Jakarta atau Batam

Cara Memanfaatkan Rumah Singgah Kepri saat Rujukan Berobat ke Jakarta atau Batam

Rumah Singgah Provinsi Kepri segera diresmikan dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Kepri yang dirujuk untuk berobat ke Jakarta dan Batam. (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), akan meresmikan rumah singgah di Jakarta dan Batam untuk melayani masyarakat Kepri yang sedang dalam rujukan berobat ke dua kota tersebut, Minggu (14/5/2023) nanti.

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad menyatakan bahwa bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan rumah singgah harus mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah disiapkan oleh Pemprov Kepri.

"SOP ini penting untuk diikuti karena kita ingin masyarakat yang menggunakan rumah singgah memang benar-benar untuk mereka yang membutuhkan, jadi harap masyarakat memperhatikannya," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Jum'at (12/5/2023).

Selama di rumah singgah, pasien akan mendapatkan pelayanan ambulan dari Rumah Singgah dan sarapan pagi selama berada di sana. Penghuni rumah singgah dan keluarga maksimal tinggal di sana selama tiga bulan, apabila melampaui batas waktu maka penghuni rumah singgah melakukan pendaftaran ulang.

Gubernur Ansar juga menekankan bahwa penghuni rumah singgah harus mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan menjaga ketertiban serta kebersihan di sana.

"Penghuni rumah singgah harus bersedia mematuhi Tata Tertib Rumah Singgah dan harus menjaga ketertiban dan kebersihan di rumah singgah, karena ini sudah kita perjuangkan sejak lama," kata dia.

Masyarakat yang membutuhkan rumah singgah bisa menuju ke bagian administrasi/tempat registrasi di Rumah Singgah dengan menyerahkan Surat Persetujuan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kepri, dengan melampirkan: foto copy KTP Pasien/Surat Keterangan Domisili dari Lurah/Kepala Desa di wilayah Provinsi Kepri; Foto copy KTP Pendamping; Foto copy Kartu Keluarga (KK); dan Foto copy Surat Rujukan dari Rumah Sakit perujuk.

Bagi masyarakat Kepri yang berdomisili di luar Provinsi Kepri, harus menyerahkan Surat Keterangan dari Ikatan Keluarga Provinsi Kepulauan Riau (IKPK) di tempatnya berdomisili.

Adapun bagi masyarakat Provinsi Kepri dengan kondisi darurat yang sedang berada di Jakarta atau Batam, wajib menyerahkan Surat Keterangan Berobat dari Rumah Sakit tujuan.

Selanjutnya petugas administrasi akan mengecek kelengkapan berkas dan ketersediaan ruangan di Rumah Singgah. Untuk pasien dewasa dapat didampingi oleh satu orang pendamping dan untuk pasien anak-anak dapat didampingi oleh kedua orangtua.

Sementara pasien dengan kondisi tertentu seperti lanjut usia (tidak bisa mandiri, susah berjalan, penyakit kronis) maksimal dapat didampingi dua orang.

Berikut adalah kontak person untuk rumah singgah yang dapat dihubungi masyarakat; Dinas Kesehatan: Heriyanto 0812-8313-3663; Ratna Komalasari 0852-6439-7889, Badan Penghubung (Rumah Singgah Jakarta): Iqbal 0812-2333-049, dan Rumah Singgah Batam: Fairuz 0852-6155-3681.

Selain peresmian rumah singgah, nantinya kegiatan tersebut juga akan disejalankan dengan halal bihalal bersama seluruh masyarakat Kepri yang tinggal di Jakarta.

(*)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews