KPU Bintan Izinkan Partai Politik Konvoi Saat Pendaftaran, Tapi Ada Syarat

KPU Bintan Izinkan Partai Politik Konvoi Saat Pendaftaran, Tapi Ada Syarat

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bintan, Rusdeal. (Foto: Nurjali/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), memperbolehkan partai politik untuk melakukan konvoi saat mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Bintan, asalkan tertib dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

"Kami tidak membatasi partai untuk membawa massa, namun untuk masuk kedalamnya kami hanya memperbolehkan 5 orang saja di ruangan pendaftaran yang tersedia," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Bintan, Rusdeal, kepada Batamnews, Selasa (9/5/2023).

Hingga hari ke-9 sejak dibukanya pendaftaran calon anggota Legislatif DPRD Kabupaten Bintan, belum ada satupun partai politik yang mendaftarkan Calegnya ke KPU Kabupaten Bintan.

Baca juga: Baru 4 Bacalon DPD RI yang Mendaftar ke KPU Kepri

Pihak KPU memprediksi partai politik akan mendaftarkan calon anggota DPRD nya mulai besok (10/5/2023) hingga akhir pendaftaran pada (14/5/2023) yang ditutup pada pukul 23:59 WIB.

"Sejak dibuka pendaftaran pada tanggal 1 kemarin, untuk di KPU Bintan belum ada satupun partai yang datang untuk mendaftar," ujarnya.

Lambannya pendaftaran tersebut, diduga karena masing-masing partai sedang berupaya melengkapi syarat administrasi yang cukup rumit, seperti surat keterangan bebas pidana dan surat kesehatan.

Baca juga: Delapan Hari Masa Pendaftaran Dibuka, Belum Ada Parpol Daftar Bacaleg ke KPU Tanjungpinang

"Kalau berdasarkan hasil konsultasi dengan mereka, mereka kewalahan di administrasi, contohnya seperti surat keterangan bebas pidana kemudian juga surat kesehatan, begitu banyak yang mengurusnya apalagi seperti pengadilan negeri kitakan di Tanjungpinang, baik itu Lingga, Bintan, Tanjungpinang disitu semua, termasuk calon untuk provinsi pun disitu semua mengurusnya," ujarnya.

Meskipun begitu menurutnya KPU akan tetap membantu, kepada setiap partai dan calon DPRD untuk berkonsultasi mengenai admisnistrasi. KPU Kabupaten Bintan juga menghimbau kepada seluruh partai dan calon peserta untuk segera mendaftar sehingga jika masih ada yang kurang masih bisa memiliki waktu untuk melengkapinya.

"Kemarin sudah ada 7 partai yang konfirmasi untuk mendaftar sekitaran tanggal 11, namun kami mengimbau kepada seluruh partai dan calon agar segera mendaftar lebih awal sehingga jika ada yang kurang, masih banyak waktu untuk melengkapinya," pungkas Rusdeal.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews