Delapan Hari Masa Pendaftaran Dibuka, Belum Ada Parpol Daftar Bacaleg ke KPU Tanjungpinang

Delapan Hari Masa Pendaftaran Dibuka, Belum Ada Parpol Daftar Bacaleg ke KPU Tanjungpinang

Divisi teknis penyelenggara KPU Tanjungpinang, Susanty. (Foto: Nurjali/Batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Hingga hari ke-8 sejak dibukanya pendaftaran pada (1/5/2023), belum ada satupun partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Senin (8/5/2023).

Divisi teknis penyelenggara KPU Tanjungpinang, Susanty mengatakan, ada beberapa parpol yang mengkonfirmasi hari dan tanggal untuk mendaftar, tapi hingga hari yang ditentukan beberapa parpol malah membatalkan jadwal yang sudah disiapkan, dan belum ada konfirmasi untuk lanjutannya.

"Yang konsultasi banyak, baik itu dari partai politik langsung hingga adminnya, yang ditanyakan mengenai beberapa hal seperti dalam penggunaan Silon dan beberapa berkas yang bermasalah," kata dia.

Baca juga: Pengamat: 2024 Momentum Masyarakat Menjadi Pemilih Cerdas

Menurutnya, salah satu penyebabnya kemungkinan karena proses penyiapan berkas dari masing-masing calon yang memakan waktu cukup lama.

"Silon inikan sifatnya sentralistik bukan dari kita KPU kota, jadi KPU RI ke DPP, DPP Turun ke provinsi maupun kota, jadi untuk turun ke provinsi dan kabupaten/kota, mungkin juga mereka membutuhkan proses sedangkan waktu pendaftaran terus berjalan," ujarnya.

KPU sendiri saat ini sudah melakukan persiapan jauh-jauh hari, dengan menyiapkan Helpdesk untuk para parpol dan calon yang akan mendaftar mengenai berkas yang harus disiapkan dan penggunaan SILON bagi para calon yang akan mendaftar.

Baca juga: Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi dan Pusat Kepulauan Riau Tahun 2023 Resmi Dibuka oleh Sekdaprov Adi

Dirinya juga menghimbau untuk seluruh partai politik dan calon yang akan mendaftar untuk segera mendaftarkan diri sehingga jika terjadi kesalahan pada berkas masih bisa diperbaiki.

"Kalau bisa janganlah di last minute untuk mendaftarnya, karena kalau di akhir mendaftarnya yang rugi nanti kawan-kawan partai juga, disaat ada yang kurang berkasnya nanti sudah tidak bisa diperbaiki lagi," sebut dia.

KPU sendiri akan buka pada jam 08.00 - 16.00 WIB hingga tanggal 13/5/2023, sedangkan pada tanggal 14/5/2023 akan dibuka hingga pukul 23.59 WIB.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews