Penemuan Peti Kemas di Perairan Karimun Ternyata Berisi Gulungan Kertas Tissue

Penemuan Peti Kemas di Perairan Karimun Ternyata Berisi Gulungan Kertas Tissue

Peti kemas yang ditemukan nelayan Karimun ternyata berisikan kertas tisu (aha)

Karimun, Batamnews - Sebuah peti kemas yang ditemukan oleh nelayan Karimun di perairan perbatasan ternyata berisi gulungan kertas tissue. Penemuan ini terungkap setelah jajaran Kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) membuka kontainer tersebut di hadapan masyarakat setempat.

Kasat Polairud Polres Karimun, IPTU Doddy Basyir, menjelaskan bahwa proses pembukaan peti kemas tersebut dilakukan pada Senin (8/5/2023) pagi. 

Baca juga: Peti Kemas Mengambang di Perairan Karimun Ternyata Ditarik oleh Nelayan: Menghindari Ancaman Pelayaran

"Setelah melakukan pemeriksaan, kami dapat memastikan bahwa kontainer tersebut berisi gulungan kertas tissue dari kapal Tongkang Marcopolo 188 yang sebelumnya telah ditemukan di perairan Karimun," ujar IPTU Doddy.

Diketahui bahwa gulungan kertas tissue tersebut masih dalam kondisi aman dan tersegel. Oleh karena itu, proses pembukaan kontainer dapat dilakukan dengan aman tanpa mengotori pesisir.

Baca juga: Penemuan Peti Kemas Misterius Mengapung di Perairan Karimun Menimbulkan Tanda Tanya

Selanjutnya, kontainer tersebut akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk penanganan lebih lanjut. 

"Setelah kami memastikan isinya, kami akan menyerahkan kontainer tersebut kepada DLH untuk penanganan selanjutnya," tambahnya.

Sebelumnya, penemuan muatan kontainer atau peti kemas di perairan Pesisir Leho, tepatnya di Jembatan Kuning Sanur, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, masih menjadi misteri. Kontainer tersebut terlihat berkarat dan ditumbuhi karang. Diduga kontainer tersebut telah mengapung dan terbawa arus ke pesisir Leho dalam waktu yang cukup lama.

Baca juga: Dampak Buruk Pencemaran Limbah di Kampung Melayu Batam: Sektor Ekonomi Kolaps

Informasi menunjukkan bahwa peti kemas tersebut ditemukan oleh para nelayan di Perairan Perbatasan atau Outer Port Limit (OPL) pada Sabtu (6/5/2023) pukul 23.00 WIB oleh seorang nelayan bernama Bujang. Peti kemas tersebut kemudian ditarik ke pesisir menggunakan tiga kapal pompong nelayan untuk diamankan.

Penarikan peti kemas tersebut dilakukan di luar jalur perairan yang sering dilalui oleh kapal-kapal demi menjaga keselamatan pelayaran. Pasalnya, peti kemas yang mengapung di tengah laut dapat membahayakan kapal jika bertabrakan dengan kontainer tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews