Pembunuhan Tragis di Kapal Samudra: Tersangka AA Ditangkap Usai Menusuk ABK Hingga Tewas di Subi

Pembunuhan Tragis di Kapal Samudra: Tersangka AA Ditangkap Usai Menusuk ABK Hingga Tewas di Subi

Polres Natuna amankan tersangka pembunuhan di atas Kapal Samudera (yan)

Natuna, Batamnews - Kepolisian berhasil menangkap tersangka berinisial AA atas kasus pembunuhan yang terjadi di atas kapal KM Samudra di perairan Natuna. Korban, Jonathan Hutahean, tewas setelah ditusuk oleh AA, rekan kerjanya yang juga seorang ABK di kapal tersebut.

Insiden tragis ini terjadi pada Rabu (26/4/2023) pagi di perairan Kecamatan Subi, Kabupaten Natuna

Baca juga: Kapolsek Sekupang dan Warga Bersatu Tangkap Ular Phyton dalam Aksi Penuh Keberanian

“Saat kejadian, korban sedang tertidur. Pelaku menusuk perut korban sebanyak dua kali dengan menggunakan pisau dapur,” terang Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna, AKP Ikhtiar Nazara, Sabtu (6/5/2023) siang, di Mapolres Natuna. 

Setelah menusuk korban, pelaku melompat ke laut, sementara korban mencoba mengejar dengan pisau masih menancap di perutnya.

Baca juga: Singapura Siap Mengimpor Karkas Babi dari Pulau Bulan Setelah Temuan Demam Babi Afrika

“Korban sempat meminta tolong dengan sesama rekannya di kapal. Kemudian korban dan pelaku di amankan di atas kapal oleh rekannya, lalu di bawa ke Puskesmas Subi,” jelas Ikhtiar Nazara. 

Namun, karena keterbatasan peralatan medis di puskesmas tersebut, korban kemudian dirujuk ke RSUD Natuna, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan meninggal pada Jumat (28/04/2023) dini hari.

Baca juga: Tempat Ngopi dan Nongkrong Paling Asyik dan Instagramable di Batam

Sebelum pembunuhan terjadi, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku saat bekerja menangkap ikan. Pelaku merasa sakit hati dan dendam terhadap korban, yang menjadi motif di balik tindakan pembunuhan ini.

AA berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Natuna, dan barang bukti pisau dapur yang digunakan tidak dapat ditemukan karena jatuh ke laut. Pelaku dihadapkan pada ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 340 junto 338 KUHP.

Baca juga: Disegel KKP, Resort Mewah Pulau Bawah di Kepulauan Anambas Kepri Masih Beroperasi

Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna memastikan semua fakta dan memperoleh keadilan bagi korban dan keluarganya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews