Polda Kepri Tindak 5 Oknum Polres Natuna yang Palsukan Surat PCR di Bandara

Polda Kepri Tindak 5 Oknum Polres Natuna yang Palsukan Surat PCR di Bandara

Ilustrasi COVID-19 (Foto: Getty Images/iStockphoto/farosofa)

Batam, Batamnews - Polda Kepri mengambil tindakan tegas terkait kasus pemalsuan surat PCR oleh lima oknum polisi di Bandara Raden Sadjad, Natuna, 31 Agustus 2021 lalu.

Surat PCR palsu itu terungkap dari kejanggalan yang ditemukan petugas KKP Bandara Raden Sadjad, Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri. 

Petugas bandara menemukan 7 orang calon penumpang yang surat swab PCR-nya tidak sesuai dengan yang diterbitkan oleh RSUD Natuna.

Setelah dilakukan pengecekan, 7 calon penumpang yang terdiri dari 5 anggota Polres Natuna dan 2 warga sipil tersebut mengantongi surat PCR palsu.

Lima anggota polisi dan dua warga sipil akhirnya diamankan ke POM Lanud Raden Sadjad Natuna. 

Surat PCR palsu tersebut digunakan untuk berangkat ke Kota Batam menggunakan pesawat Wings Air sebelumnya. Dari kejadian itu, mereka dibawa ke Polres Natuna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut saat itu.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhartd mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah ditangani oleh pihaknya kini.

“Sudah ditindaklanjuti sesuai dengan aturan yang diterapkan kepolisian,” singkat Harry, Jumat (17/9/2021).

Belum dijelaskan sanksi yang diterima kelima oknum polisi yang terlibat pemalsuan surat PCR tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews