Disegel KKP, Resort Mewah Pulau Bawah di Kepulauan Anambas Kepri Masih Beroperasi

Disegel KKP, Resort Mewah Pulau Bawah di Kepulauan Anambas Kepri Masih Beroperasi

Sejumlah resort mewah di Pulau Bawah, Kepulauan Anambas yang diduga tak berizin (Foto: Istimewa)

Kepri, Batamnews - Selain menyetop reklamasi perusahaan galangan kapal (shipyard) PT BSI di Batam, ternyata Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyegel resort, wisata, dan fasilitas komersial mewah milik PT. PB di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau pada Jumat 10 Maret 2023 lalu. Penyegelan itu untuk menghentikan menghentikan operasional PT. PB secara sementara.

Dugaannya PT. PB tidak memiliki izin sesuai ketentuan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Bawah. Pulau Bawah memang dikenal sebagai resort mewah dengan harga per malam bisa mencapai puluhan juta rupiah. 

Baca Terkait: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hentikan Reklamasi Galangan Kapal PT. BSI di Batam

Terdapat sebanyak 30 resort dengan tingkat hunian sebesar 30% setiap bulannya, dan umumnya turis datang dari Batam ke Pulau Bawah menggunakan moda sea plane atau pesawat air berkapasitas 8 orang yang dimiliki oleh PT. PB.

Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin (Foto: Ist)

Namun dari akun media sosial dari Pulau Bawah (@bawahreserve) tampak aktivitas di Pulau Bawah tak terganggu. Resort tersebut masih terlihat beroperasi sejak beberapa minggu lalu. Kedatangan para pelancong menggunakan pesawat khusus juga tampak normal. Batamnews berupaya mengkonfirmasi mengenai penyegelan itu ke pihak Pulau Bawah tapi tak mendapat respons. 

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT. PB yang terindikasi melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

"PT. PB diduga tidak memiliki empat dokumen perizinan yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Perizinan Berusaha, Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dalam rangka Penanaman Modal Asing, dan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan di Kawasan Konservasi," ujar Adin saat menyegel Pulau Bawah beberapa waktu lalu.

Baca juga: Akomodasi Hemat di Singapura: 4 Hotel dengan Harga Terjangkau dan Lokasi Menarik

PT. PB adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengelola gugusan pulau di Kabupaten Anambas Kepulauan Riau, meliputi Pulau Bawah seluas 46,16 Ha, Pulau Elang 3,15 Ha, Pulau Murba 1,22 Ha dan Pulau Sangga 20,40 Ha.

Sebelumnya, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP telah memberikan Peringatan I dan Peringatan II kepada PT. PB pada pertengahan tahun 2022. Namun karena belum ada itikad baik dalam menyelesaikan PKKPRL dan mengajukan izin-izin perizinan lainnya, KKP kemudian melakukan panggilan kembali terhadap pengelola PT. PB.

Menanggapi pelanggaran yang dilakukan oleh PT. PB, Adin menegaskan bahwa perusahaan tersebut dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 18 Angka 28 jo Angka 29 PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Pasal 3 jo Pasal 4 jo Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf c Permen KP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan, yaitu berupa paksaan pemerintah atau penghentian sementara kegiatan.

Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional PT. PB dilakukan sampai PT. PB dapat memenuhi kewajiban perizinan-perizinan sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan kegiatan berusaha.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap kegiatan pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia agar tidak mengancam keberlanjutan ekologi yang ada, sambil tetap berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Baca juga: Kapal Ferry Queen Star 2 Terbakar di Perjalanan dari Singapura Menuju Batam: 62 Penumpang Selamat

Dalam kasus PT. PB ini, penyegelan yang dilakukan oleh KKP diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi perusahaan-perusahaan lainnya yang juga berkegiatan di sektor kelautan dan perikanan, untuk memenuhi kewajiban perizinan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat berdampak buruk pada lingkungan dan ekosistem, sehingga harus dihindari dan diawasi dengan ketat.

Sebagai sektor yang memiliki potensi besar dalam kontribusi terhadap ekonomi nasional, sektor kelautan dan perikanan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam pengawasan dan pengelolaannya.

Dalam hal ini, tindakan KKP dalam melakukan penyegelan terhadap PT. PB merupakan bentuk nyata dari upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan ekologi dan mengoptimalkan potensi sektor kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews