Polres Natuna Razia Apotek di Ranai Cegah Peredaran Obat Sirup

Polres Natuna Razia Apotek di Ranai Cegah Peredaran Obat Sirup

Polres Natuna merazia sejumlah apotek di Kota Ranai (Foto: ist)

Natuna, Batamnews - Kepolisian Resor (Polres) Natuna, merazia apotek yang ada di Kota Ranai untuk mencegah beredarnya obat-obatan jenis sirup di wilayah kerja Polres Natuna.

"Melaksanakan razia dan memberi himbauan terhadap toko obat atau Apotek untuk tidak menjual obat-obatan berbentuk cair atau sirup," kata Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, Jumat (21/10/2022).

Ia menjelaskan, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak, yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Murti Utami, pada 18 Oktober 2022.

"Satuan Reskrim, Sat Narkoba, Polsek jajaran bersama Bhabinkamtibmas melakukan razia dan monitoring terhadap apotek atau toko obat untuk tidak menjual obatan yang berbentuk cair atau sirup," katanya.

Baca juga: Seorang Anak Meninggal Akibat Gangguan Ginjal Akut di Tanjungpinang

Ia juga menjelaskan hal itu sampai ada keputusan atau edaran dari Kementerian Kesehatan tentang keamanan penggunaan obat tersebut.

"Razia seluruh apotek atau toko obat di wilayah hukum Polres Natuna guna untuk mencegah secara dini agar tidak menimbulkan korban terhadap anak anak kita wilayah perbatasan ini," katanya. 

Ia juga mengatakan kegiatan dilaksanakan Polres Natuna bersama Dinas Kesehatan Pemkab Natuna.

"Secara bersama sama memberi pemahaman dan pengertian serta himbauan agar seluruh toko obat atau Apotek untuk tidak memajang dan menjual obat berbentuk cair atau sirup.

Ia juga mengimbau agar para orangtua menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak yang mengandung dietilen glikol (DEG) maupun etilen glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak.

"Diketahui sampai 18 Oktober 2022, Kementerian Kesehatan telah mencatat sebanyak 206 anak di 20 provinsi mengalami gagal ginjal akut dan sebanyak 99 anak meninggal dunia, yang diduga akibat menggunakan obat sirup," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews