Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hentikan Reklamasi Galangan Kapal PT. BSI di Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hentikan Reklamasi Galangan Kapal PT. BSI di Batam

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi galangan kapal milik PT. BSI di Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (5/5) (Foto: KKP)

Batam, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi galangan kapal milik PT. BSI di Batam, Kepulauan Riau pada Jumat (5/5), setelah ditemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut. Berdasarkan investigasi oleh Polsus PWP3K, kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), mengatakan penghentian sementara ini dilakukan sampai PT. BSI memenuhi perizinan dasar PKKPRL. Adin mengonfirmasi bahwa keputusan ini diambil agar aktivitas pengerukan tidak meluas ke arah laut.

Adin menambahkan bahwa KKP sebelumnya menerima pengaduan masyarakat terkait proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PT. BSI. PT. BSI berencana melakukan perluasan areal shipyard atau galangan kapal di lahan reklamasi tersebut.

Sesuai aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PT. BSI melengkapi perizinan dasar PKKPRL.

PT. BSI diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021, sehingga memenuhi unsur untuk dikenakan Sanksi Administrasi berupa Paksaan Pemerintah dengan Penghentian Sementara Kegiatan Berusaha.

Adin mendorong PT. BSI untuk segera memenuhi perizinan dasar PKKPRL. Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mencakup rencana pengambilan sumber material reklamasi, pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, dan jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Oleh karena itu, Menteri Trenggono terus mendorong Ditjen PSDKP untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku demi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews