Nurhidayat Mundur Sebagai Ketua Bawaslu Karimun

Nurhidayat Mundur Sebagai Ketua Bawaslu Karimun

Ketua Bawaslu Karimun, Nurhidayat. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), periode 2018-2023, Nurhidayat, resmi mundur dari jabatannya. Padahal, masa jabatannya sebagai Ketua Bawaslu masih ada kurang lebih 3 bulan lagi.

Pengunduran diri tersebut lantas mengejutkan sebagian pihak termasuk pegawai kantor Bawaslu Karimun, Jumat (5/5/2023).

Tentu ada alasan tersendiri bagi Dayat mengundurkan diri sebagai Ketua Bawaslu. Adalah ingin fokus mengabdi lebih jauh bagi masyarakat, dan membangun daerah, dibalik keputusannya untuk mundur.

Baca juga: Residivis Mabuk Aniaya Lansia di Kundur Karimun hingga Masuk Rumah Sakit

“Saya merasa masa bakti saya sebagai penyelenggara pemilu sudah cukup, saya ingin berehat sejenak untuk kemudian berbuat lebih bagi masyarakat, ingin fokus agar dapat lebih berbakti kepada masyarakat dan membangun daerah meskipun dengan cara yang berbeda,” kata Dayat.

Pria yang berusia 38 tahun tersebut, cukup terkenal tegas dalam menjalankan tugasnya sebagai Badan Pengawas Pemilu.

“Saya pikir saya telah memberikan yang terbaik, yang saya bisa lakukan dalam menjalankan tugas, namun sebagai manusia biasa tentu tidak terlepas dari kelemahan-kelemahan yang ada, oleh karenanya saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pemangku kepentingan pemilu dan seluruh masyarakat Kabupaten Karimun jika selama bertugas masih terdapat kelemahan- kelamahan,” ujar pria asal Desa Jang tersebut.

Beberapa catatan menarik selama menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, bersama kedua Anggotanya yakni Mohammad Fadli dan Tiuridah Silitonga, yakni:

Baca juga: Partai Politik di Karimun Masih Siapkan Berkas Bacaleg untuk Pilkada 2024

1. Pencoretan salah satu oknum calon legislatif dari Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Karimun pada pemilu 2019.
2. Putusan pidana pemilu bagi oknum Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat pengrusakan surat suara yang dilakukan.
3. pelaksanaan pemungutan suara ulang di 6 TPS di Kabupaten Karimun pada Pemilu 2019.
4. Rekomendasi pelanggaran netralitas ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh salah satu oknum ASN Guru di Kabupaten Karimun.
5. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi RI pada Pilkada tahun 2020.

Selain beberapa catatan diatas, Nurhidayat bersama kedua rekannya juga berhasil membawa Bawaslu Kabupaten Karimun meraih peringkat 3 besar dalam 2 tahun berturut-turut pada ajang anugerah keterbukaan informasi publik kategori badan vertikal tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kepri.

Tak lupa ia berpesan kepada kedua mantan rekan kerjanya yang akan melanjutkan kepemimpinan di Bawaslu Kabupaten Karimun untuk dapat menjalankan tugas dengan sebaik mungkin agar kredibilitas dan kinerja lembaga tetap berjalan baik.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews