Curi Sarang Burung Walet, Dua Pemuda di Riau Terancam 7 Tahun Penjara

Curi Sarang Burung Walet, Dua Pemuda di Riau Terancam 7 Tahun Penjara

Dua pelaku pencurian sarang walet diciduk polisi. (Foto: istimewa)

Kuansing, Batamnews - Dua orang terduga pelaku pencurian sarang burung walet di Kabupaten Kuansing, Riau, berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kejadian ini terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Dusun Tobek Panjang, Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah pada hari Rabu (3/5/2023).

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah DS (26) dan AP (23), sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur.

Kejadian ini terungkap setelah pemilik ruko, Wieyanto, terbangun dari tidurnya pada pukul 03.00 WIB dinihari dan mendengar suara burung walet beterbangan.

Baca juga: BMKG: Wilayah Riau Berpotensi Diguyur Hujan Dengan Intensitas Sedang hingga Lebat

Setelah melihat rekaman CCTV, korban mengetahui bahwa ada tiga orang yang masuk ke dalam sarang burung walet miliknya. Korban segera menghubungi temannya dan pihak kepolisian untuk melaporkan kejadian tersebut.

"Korban lalu menghubungi temannya Syafrizal untuk memberitahukan kejadian tersebut, setelah itu langsung menghubungi pihak kepolisian," kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim Polres, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya.

Mendapatkan informasi tersebut Kasat Reskrim AKP Linter langsung memerintahkan anggotanya turun ke TKP. Alhasil dua terduga pelaku berhasil diamankan, namun satu terduga pelaku berhasil kabur menggunakan mobil xenia menuju arah Inhu.

Baca juga: Kebakaran Tragis di Medan: Dua Balita Tewas Terpanggang, Orang Tua Sedang Berada di Pasar

Kasat langsung berkoordinasi dengan Polsek yang ada di bagian hilir agar mencegat mobil yang dikendarai satu terduga pelaku. Namun satu pelaku tetap berhasil kabur dan polisi mengamankan satu unit mobil xenia B 1636 UYV yang ditinggal terduga pelaku dipinggir jalan..

Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan satu plastik berisikan sarang burung walet kurang dari 1,8 kilogram, tiga gembok, dua linggis, satu handphone, dua sendok dempul, tiga skrap, satu kunci L, satu senter kepala, tali tambang dan satu unit mobil xenia B 1636 UYV.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews