Polisi Pekanbaru Berhasil Membongkar Jaringan Prostitusi Online di Hotel Winstar

Polisi Pekanbaru Berhasil Membongkar Jaringan Prostitusi Online di Hotel Winstar

Tersangka muncikari yang ditangkap polisi (Foto: Goriau)

 

Pekanbaru, Batamnews -  Skandal prostitusi online di Pekanbaru terungkap pada hari Jumat, 28 April 2023 pukul 17.30 WIB, ketika polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai mucikari di Hotel Winstar, Pekanbaru, Riau. Pelaku yang diketahui bernama SG alias Mami Oliv (35) diduga menawarkan dan menyediakan perempuan untuk persetubuhan dengan tamu hotel.

Menurut informasi dari masyarakat, SG alias Mami Oliv menawarkan jasa layanan seksual melalui aplikasi Mi Chat dan juga melalui WhatsApp. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pekanbaru menemukan bukti bahwa pelaku menawarkan jasa layanan seksual di Hotel Winstar.

Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menyamar sebagai tamu hotel dan melakukan penggerebekan di kamar 225. Di sana, polisi mengamankan SG alias Mami Oliv dan seorang perempuan bernama MM (29) yang ditawarkan untuk persetubuhan dengan tamu hotel.

Tarif jasa layanan seksual yang ditawarkan adalah Rp. 800.000 untuk short time, dan SG alias MM mendapat komisi sejumlah Rp. 300.000. "Kami mendapatkan informasi ada seorang laki-laki yang menawarkan dan menyediakan perempuan untuk persetubuhan dengan tamu hotel melalui aplikasi Mi Chat dan juga melalui WhatsApp," ujar Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan seperti dilansir dari Goriau.com, Senin (1/5/2023).

Pelaku dan barang bukti, berupa dua unit HP merk Vivo Y21 warna biru dan Oppo A16 warna biru serta uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000, diamankan dan dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana. Polisi juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam skandal prostitusi online di Pekanbaru.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews