Fakta-fakta Kasus Prostitusi Cassandra Angelie, Bertarif Rp 30 Juta Hingga Alasan Ekonomi

Fakta-fakta Kasus Prostitusi Cassandra Angelie, Bertarif Rp 30 Juta Hingga Alasan Ekonomi

Cassandra Angelie. [Instagram/cassangeliee]

Jakarta - Artis sinetron Cassandra Angelie tersandung kasus dugaan prostitusi di pengujung tahun 2021. Ia pun telah berstatus tersangka.

Berikut fakta-fakta terkait kasus dugaan prostitusi online yang menjerat Cassandra Angelie. Simak selengkapnya:

1. Ditangkap dalam Kondisi Tanpa Busana

Cassandra Angelie ditangkap di Hotel Ascott, Jakarta Pusat, Rabu (29/12) malam. Saat itu, ia tengah dalam kondisi tak berbusana bersama pria hidung belang.

Baca: Artis CA Ditangkap Terkait Prostitusi, Netizen Serbu Akun IG Cassandra Angelie

"Pada saat penangkapan, mereka di kamar hotel, dalam posisi tidak mengenakan pakaian," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya, Jumat (31/12/2021).

2. Pasang Tarif Rp 30 Juta

Kepada pihak kepolisian, Cassandra Angelie mengaku baru lima kali melakukan praktik prostitusi. Ia memasang tarif Rp 30 juta.

"Tarifnya 30 juta," kata Kombes Pol Endra Zulpan.

3. Barang Bukti Berupa Pakaian Dalam

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti pada saat menangkap Cassandra Angelie. Pakaian dalam, salah satunya.

Baca: Penampakan Barang Bukti Kasus Prostitusi Artis Cassandra Angelie

"Ada beberapa pakaian dalam," beber Kombes Pol Endra Zulpan. 

4. Alasan Ekonomi

Hal lain terkait Cassandra Angelie dan dugaan prostitusi online yang diungkap pihak kepolisian adalah tentang alasan mengapa yang bersangkutan terlibat dalam praktik tersebut.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.

5. Berstatus Tersangka

Dalam kasus ini, tak cuma Cassandra Angelie yang diamankan. Polisi juga menangkap tiga pria, yakni KK, R, dan UA, yang bertindak sebagai mucikari. Kini, mereka berempat sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Satu adalah seorang wanita inisial CA," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca: Muncikari Cassandra Angelie Punya Deretan Nama Artis yang Terlibat Prostitusi

Cassandra Angelie dan ketiga mucikari disangkakan dengan pasal berlapis secara alternatif, yakni Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews