Kecelakaan Kapal Evelyn Calisca 01 di Inhil, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Kecelakaan Kapal Evelyn Calisca 01 di Inhil, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Polres Indragiri Hilir telah menetapkan dua tersangka dalam tragedi tenggelamnya kapal SB Evelyn Calista (ist)

Tembilahan, Batamnews - Aparat kepolisian telah menetapkan dua tersangka terkait kecelakaan kapal speedboat Evelyn Calisca 01 yang terbalik di perairan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau pada Kamis (27/4/2023). Kecelakaan tersebut menewaskan 12 orang penumpang.

Kapolres Inhil, AKBP Norhayat Sahmad, mengatakan bahwa penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh tim Polres Inhil bersama dengan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Riau. Dua tersangka yang ditetapkan adalah SH, kapten kapal dan A, orang yang menggantikan posisi kapten pada saat kejadian.

Baca juga: Korban Terakhir Ditemukan, Total 12 Meninggal dalam Tragedi Kapal Evelyn

Norhayat menjelaskan bahwa kapal tersebut mengangkut lebih banyak penumpang dari kapasitas yang diizinkan, sehingga jumlah penumpang saat kecelakaan mencapai 83 orang.

“Kapasitas kapal informasinya untuk 66 orang, namun, seat kursinya ada 72 orang. Kapal itu saat insiden membawa 83 orang,” kata Kapolres seperti dilansir cakaplah.

Baca juga: Maraknya Prostitusi Online MiChat di Hotel-hotel di Batam, Korban Ditipu hingga Diperas

Saat ini, ada 71 orang selamat dan 12 orang dinyatakan meninggal dunia.

Kapal Evelyn Calisca 01 berangkat dari Pelabuhan Pelindo Tembilahan menuju Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau. Namun, saat melewati perairan Air Tawar perbatasan antara Kecamatan Kateman dan Pulau Burung, kapal menabrak kayu dan terbalik.

Baca juga: Polisi: Korban Komplotan MiChat di Batam Diduga Sudah Banyak tapi Enggak Lapor

Polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kecelakaan ini dan berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews