Wali Kota Jambi Larang Siswa SD/SMP Bawa Motor ke Sekolah Mulai 1 Mei 2023

Wali Kota Jambi Larang Siswa SD/SMP Bawa Motor ke Sekolah Mulai 1 Mei 2023

Sejumlah pelajar di Jambi membawa sepeda motor saat pergi maupun pulang sekolah (Foto: Jambi Independent)

Jambi, Batamnews - Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, baru saja mengumumkan instruksi pelarangan bagi siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat di Kota Jambi untuk menggunakan sepeda motor saat pergi ke sekolah.

Kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara efektif pada 1 Mei 2023. Pengumuman ini disampaikan oleh Fasha saat melakukan Sidak Virtual Kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasca Libur Lebaran 1444 Hijriah pada Rabu, 26 April 2023.

Dalam pengumuman tersebut, Fasha meminta Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jambi untuk segera mempersiapkan pelaksanaan kebijakan pelarangan ini.

"Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah mencairkan dana penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Siginjai Sakti untuk pengadaan Angkutan Kota (Angkot) baru. Angkot ini nantinya akan membantu mengangkut siswa ke sekolah, menggantikan penggunaan sepeda motor pribadi," ujar Fasha seperti dilansir dari jambiindependent.com, Rabu (26/4/2023).

Pemerintah Kota Jambi berencana membeli 45 angkot baru yang akan dikelola oleh BUMD Siginjai Sakti. Fasha juga meminta BUMD Siginjai Sakti untuk segera melakukan persiapan, termasuk merekrut sopir dan tenaga pendukung lainnya, serta menjalin koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Jambi.

Kebijakan pelarangan siswa membawa sepeda motor ke sekolah ini diambil sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan aksi geng motor serta kenakalan remaja di Kota Jambi.

Fasha menyoroti bahwa sejumlah pelaku aksi geng motor merupakan siswa yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selama ini, sekolah di Kota Jambi terlalu bebas memberi izin kepada siswa untuk membawa motor ke sekolah, padahal Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan batasan usia untuk pengendara kendaraan bermotor.

"Sebagai langkah awal, Pemerintah Kota Jambi akan mencoba meremajakan armada angkot di kota tersebut melalui BUMD Siginjai Sakti," ucap Fasha.

Fasha menegaskan bahwa sekolah dilarang memberikan izin kepada siswa untuk membawa kendaraan pribadi saat pergi ke sekolah, mengingat para siswa juga belum memiliki SIM yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Surat Keputusan terkait pelarangan ini akan segera dikeluarkan oleh Wali Kota Jambi dan diharapkan untuk segera dijalankan oleh kepala sekolah di setiap sekolah yang ada di Kota Jambi. Kepala sekolah diharapkan dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Dinas Pendidikan untuk memonitor. 

Dalam rangka menunjang kebijakan ini, pihak sekolah diminta untuk memperketat tata tertib berkendara bagi siswa-siswi di masing-masing sekolah. Hal ini mencakup sosialisasi dan pendidikan tentang pentingnya memiliki SIM serta memahami aturan lalu lintas.

Polresta Jambi, melalui Kasat Binmas Kompol Mardonna Lampio, juga akan terlibat dalam memberikan arahan dan dukungan kepada sekolah dalam melaksanakan kebijakan ini.

Menurut evaluasi yang dilakukan oleh Polresta Jambi, kebanyakan pelanggaran aturan lalu lintas oleh anak-anak berasal dari tingkat SMP. Selain belum memiliki SIM, sejumlah siswa juga belum memahami aturan lalu lintas dan cenderung berkendara dengan emosional yang belum stabil. Hal ini tentu menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak di bawah umur.

Kadisdik Kota Jambi, Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan siswa-siswi di Kota Jambi, mengingat mereka belum memiliki SIM dan menghadapi risiko kecelakaan saat berkendara. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi aksi geng motor dan kenakalan remaja di kota tersebut.

Sebagai tambahan, Pemerintah Kota Jambi memberikan waktu bagi siswa dan orang tua untuk menyiapkan diri menjelang pemberlakuan kebijakan ini pada 1 Mei 2023. Selama periode adaptasi ini, siswa dan orang tua diharapkan bisa mencari alternatif transportasi yang aman dan sesuai dengan peraturan untuk keperluan pergi ke sekolah.

Dalam menjalankan kebijakan ini, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, berharap dukungan dan kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah, sekolah, orang tua, dan masyarakat Kota Jambi, agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi siswa-siswi di Kota Jambi.

 

 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews