Tahanan Kasus Narkotika Nikahi Gadis Pujaan di Rutan Karimun 

Tahanan Kasus Narkotika Nikahi Gadis Pujaan di Rutan Karimun 

Foto: Edo/Batamnews

Karimun, Batamnews - Meskipun sedang menjalani masa tahanan, Dn (31) kukuh untuk menikahi kekasihnya Re (25) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau.

Jeruji besi seakan tidak menjadi penghalang kisah cinta mereka yang sebelumnya telah terjalin, semasa Dn belum menjadi Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).

Pernikahan itu berlangsung sangat sederhana. Hanya dihadiri keluarga kecil dari kedua mempelai serta disaksikan beberapa Petugas Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Dn merupakan WBP kasus narkotika yang ditahan di Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun sejak awal tahun 2022 lalu. Dn masih menyisakan 6,2 tahun masa tahanan akibat kesalahan yang pernah diperbuatnya.

Kedua pasangan itu menikah pada Rabu (28/12/2022) kemarin dengan disaksikan Plh Kepala Pengamanan Rutan Karimun Herwansyah.

Acara pernikahan mereka berlangsung dengan lancar dan disambut bahagia oleh keduanya.

Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Yogi Suhara membenarkan bahwa salah satu Warga Binaannya telah melangsungkan pernikahan di dalam Rutan.

"Kami telah menerima permohonannya, dan kemarin kedua pasangan itu melangsungkan pernikahannya di dalam Rutan," kata Yogi, kamis (29/12/2022).

Ia menyebutkan, melangsungkan pernikahan di dalam Rutan merupakan hal yang diperbolehkan. Akan tetapi ada beberapa prosedur yang harus dijalani dan pihaknya siap membantu dan memfasilitasi.

"Kami siap membantu asal syarat substantif dan administratifnya terpenuhi. Ini sudah hak mereka, jadi selagi memenuhi persyaratan, diperbolehkan," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews