Mudah dan Cepat, Urus Paspor Bisa Selesai dalam 1 Hari

Mudah dan Cepat, Urus Paspor Bisa Selesai dalam 1 Hari

Pembuatan paspor sudah bisa dilakukan dalam satu hari, namun masih banyak juga yang belum tahu (ist)

Batam, Batamnews - Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri, proses pembuatan paspor seringkali menjadi hal yang merepotkan. Namun, kabar baik datang dari Direktorat Jenderal Imigrasi bahwa kini proses pembuatan paspor bisa selesai hanya dalam satu hari.

Baca juga: Misteri Kematian Kakak Beradik di Lovina inn Sedikit Terkuak, Polisi: Ada Luka Sayat di Tangan

Sub Koordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, mengatakan bahwa bagi pemohon yang membutuhkan paspor segera, pihak imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor yang dapat selesai dalam sehari. Dalam kondisi normal, proses pembuatan paspor memakan waktu 3-4 hari.

"Pemohon percepatan paspor bisa langsung datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan," ujar Achmad seperti dilansir dari laman imigrasi.go.id.

Baca juga: Polda Riau Buru Pelaku Pembakar Lahan Gambut di Dumai dan Bengkalis

Dokumen persyaratan yang harus dibawa antara lain KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah/buku nikah/surat baptis. Bagi WNI yang sebelumnya memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama.

Namun, untuk mendapatkan layanan percepatan paspor ini, pemohon dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000. Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Baca juga: Balai Karantina Cek Peternakan Babi di Pulau Bulan Batam Gegara Virus Babi Afrika Dilaporkan Singapura

Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin, sehingga proses pembuatan paspor dapat selesai di hari yang sama. Namun, apabila pemohon datang di siang hari, besar kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya.

Masyarakat dapat menghubungi kantor imigrasi (kanim) yang akan dituju untuk informasi lebih lanjut. Kontak kantor imigrasi dapat ditemukan melalui situs resmi imigrasi di https://www.imigrasi.go.id/id/hubungi-kami-kantor-imigrasi/. 

Baca juga: Ingin Beli Mobil Bekas di Batam? Lihat Dulu Daftar Harga dan Detail Spesifikasinya di Sini!

Untuk konsultasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian, masyarakat juga dapat menghubungi layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id. Layanan ini dibuka pada Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews