Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 2.715 Orang Diduga PMI Ilegal Sepanjang 2023 

Imigrasi Batam Tunda Keberangkatan 2.715 Orang Diduga PMI Ilegal Sepanjang 2023 

Ilustrasi PMI.

Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Batam terus memperketat pintu masuk pelabuhan di Batam. Sepanjang tahun 2023, terdapat 2.715 orang telah diputuskan penundaan keberangkatan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).

Hal tersebut dikarenakan ribuan orang tersebug diduga Pekerja Migran Ilegal (PMI). Data tersebut dikumpulkan berdasarkan 3 pelabuhan, yaitu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Citra Tritunas, TPI Batam Center, dan TPI Sekupang.

“Kami selalu melakukan pengawasan yang sama dengan sebelumnya. Tidak ada kelonggaran dalam setiap pemeriksaan Keimigrasian di TPI,” ujar Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Ritus Rahmadhana, Sabtu (1/4/2023). 

Dan penundaan keberangkatan WNI diduga PMI ilegal di 3 pelabuhan tersebut yaitu, sebanyak 678 orang di TPI Citra TriTunas, 184 orang di TPI Batam Center dan 32 orang di TPI Sekupang.

Ritus menjelaskan, setiap pemeriksaan keimigrasian area keberangkatan, pihaknya selalu melakukan wawancara kepada setiap penumpang kapal.  

“Kami meminta mereka untuk menunjukan alasan pembuktian keberangkatan mereka ke luar negeri,” katanya.

Kemudian wawancara mendalam akan dilakukan kepada setiap calon penumpang yang diduga terindikasi PMI ilegal. Untuk mengetahui alasan keberangkatan ke luar negeri.

“Jika mereka tidak bisa meyakinkan petugas Imigrasi dan ditemukan unsur-unsur terindikasi PMI ilegal, maka kami pasti akan melakukan penundaan keberangkatan kepada yang bersangkutan,” kata dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews