Ketahui Aturan Kerja Saat Libur Lebaran

Ketahui Aturan Kerja Saat Libur Lebaran

Ada sejumlah pekerjaan yang dibolehkan tetap bekerja saat libur lebaran dengan syarat dan ketentuan yang berlaku (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Pemerintah telah menetapkan Libur Bersama Lebaran 2023 mulai dari tanggal 19 hingga 25 April 2023. Namun, ada perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawan pada saat libur Lebaran. Bagaimana aturannya? Simak penjelasannya di bawah ini.

Baca juga: 7 Kuliner Khas Batam yang Wajib Kamu Cicipi Sebelum Pulang dan Dijadikan Oleh-oleh
 
Berdasarkan pasal 85 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker), ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh para pekerja/karyawan:

1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.

2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi jika jenis pekerjaannya harus dilakukan secara terus menerus atau berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja atau buruh yang tetap bekerja.

Baca juga: Jangan Biarkan Pertanyaan "Kapan Nikah?" Membuat Hari Raya Idul Fitri Menjadi Tak Menyenangkan

Jenis-jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan secara terus menerus, berdasarkan pasal 3 ayat 1 Kepmenakertrans nomor KEP-233/Men/2003, yaitu:

1. Pelayanan jasa kesehatan.

2. Pelayanan jasa transportasi.

3. Jasa perbaikan alat transportasi.

4. Usaha pariwisata.

5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), penyediaan BBM, dan gas.

6. Jasa pos dan telekomunikasi.

Baca juga: Jenis-Jenis Puasa Dalam Islam yang Dilarang, Termasuk Puasa di Hari Raya Idul Fitri

7. Media massa.

8. Jasa pengamanan.

9. Pekerjaan di lembaga konservasi.

10. Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.

11. Pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Baca juga: Mengintip Keunikan dan Keindahan Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah di Batam, Kepulauan Riau

Para pekerja/karyawan yang akan bekerja pada hari libur Lebaran harus memperhatikan jenis pekerjaannya, apakah termasuk dalam jenis pekerjaan yang harus dilaksanakan secara terus menerus atau tidak. Jika pekerjaan tidak termasuk dalam jenis yang harus dilaksanakan terus menerus, maka pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur resmi. 

Namun, jika pekerjaan termasuk dalam jenis yang harus dilaksanakan secara terus menerus, maka pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi dengan membayar upah lembur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews