Kantor Bupati Meranti Digadaikan Rp100 Miliar ke Bank Riau Kepri Syariah, Kementerian Keuangan Akui Tak Beri izin

Kantor Bupati Meranti Digadaikan Rp100 Miliar ke Bank Riau Kepri Syariah, Kementerian Keuangan Akui Tak Beri izin

Kantor Bank Riau Kepri Syariah (Foto: Riau Mandiri)

Jakarta - Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) membantah telah mengeluarkan izin penggadaian kantor Bupati Kepulauan Meranti senilai Rp 100 miliar kepada Bank Riau Kepri Syariah oleh Bupati Meranti nonaktif Muhammad Adil.

Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, menjelaskan melalui akun Twitter-nya bahwa Kemenkeu hanya menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah, bukan penggadaian aset milik Pemerintah Kabupaten Meranti.

"Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemkab Kab Meranti. Yang benar Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kab Meranti yang akan ditutup dengan pimjaman daerah," kata Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, di akun Twitter miliknya seperti dilihat Kamis (20/4/2023). Prastowo telah memberikan izin cuitannya untuk dikutip.

Menurut Prastowo, Kemenkeu tidak pernah merekomendasikan adanya jaminan dalam pinjaman daerah dan meminta proses pinjaman yang dilakukan oleh Pemkab Meranti dilakukan secara kredibel dan sesuai aturan yang berlaku. Rekomendasi dari Kemenkeu itu tertuang dalam surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022. Dalam surat tersebut, tidak ada rekomendasi penggadaian kantor Bupati Meranti yang dianjurkan oleh Kementerian Keuangan.

Prastowo menekankan bahwa ketentuan, mekanisme, tata kelola, dan akuntabilitas pinjaman daerah telah diatur secara jelas. Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memerhatikan tata kelola yang baik.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, mengakui adanya penggadaian kantor Bupati Meranti senilai Rp 100 miliar dan akan memanggil pihak Bank Riau Kepri Syariah (BRK) untuk meminta penjelasan mengenai hal tersebut. Menurut Asmar, dana hasil penggadaian baru cair sekitar Rp 50 miliar, belum sepenuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Asmar berencana menghubungi pihak BRK untuk meminta penjelasan terkait penggadaian tersebut dan bagaimana prosesnya sehingga bangunan dan tanah kantor Bupati Meranti dapat digunakan sebagai jaminan. Hal ini menjadi perhatian publik dan pemerintah pusat mengingat penggadaian tersebut diduga melanggar ketentuan pinjaman daerah yang telah diatur oleh Kemenkeu.

Kemenkeu memastikan akan terus mengawasi proses pinjaman daerah, termasuk di Pemkab Meranti, untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan dan tata kelola yang baik. Kementerian Keuangan akan terus memastikan penggunaan dana pinjaman daerah untuk kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews