Sidang Korupsi Pegadaian Syariah Batam, Delapan Saksi Dihadirkan

Sidang Korupsi Pegadaian Syariah Batam, Delapan Saksi Dihadirkan

Ilustrasi.

Batam - Kasus korupsi di Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau, memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Senin (174/2023) kemarin. 

Terkini, sidang sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pasca libur Idulfitri nanti. 

Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso mengatakan, sudah ada sebanyak delapan orang saksi yang dihadirkan majelis hakim di muka persidangan atas kasus korupsi bermodus gadai fiktif itu.

"Ada delapan. Kemudian ada satu saksi ahli," kata Aji, Selasa (18/4/2023).

Baca: Dugaan Korupsi di Pegadaian Syariah Batam, Nilainya Capai Rp 2 Miliar

Diungkapkan dia, dari delapan orang saksi tersebut merupakan dari anggota keluarga pelaku dan pegawai atau karyawan di Pegadaian Syariah. 

"Kalau untuk saksi-saksi itu dari keluarganya (pelaku) tiga orang. Kemudian yang dari Pegadaian ada lima," kata dia.

Kasus korupsi di Pegadaian Syariah Batam ini sebelumnya telah dilimpahkan oleh jaksa ke PN Tanjungpinang, pada Selasa (28/3/2023) lalu. 

Baca: Jaksa Tetapkan Tersangka Gadai Fiktif di Pegadaian Syariah Batam

Suherna Ningsih yang menjabat sebagai penaksir kredit dari perusahan tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam.

Suherna disangkakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews