Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri, Cek Syaratnya!

Timsel Buka Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kepri, Cek Syaratnya!

Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepri membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Kepri. (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang, Batamnews - Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membuka pendaftaran calon anggota Bawaslu Kepri. Pendaftaran dimulai pada tanggal 17-18 April dan 26 April-3 Mei 2023.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepri, Fendi Hidayat mengatakan, pendaftaran ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 1377.03.1/HK.01.01/K1/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang penetapan Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kita membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kepri," kata Fendi.

Adapun ketentuan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kepri tersebut yakni:

Persyaratan calon:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu)
  7. Berdomisili di wilayah Provinsi Kepulauan Riau dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
  10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
  11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  13. Bersedia bekerja penuh waktu
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
  16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
  18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan melampirkan:

  1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau
  2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  5. Daftar Riwayat Hidup (DRH)
  6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik; Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  9. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
  10. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi
  11. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri
  12. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
  13. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  15. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
  16. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

"Sebagai catatan, pelamar harus melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi," ujar Fendi.

Selanjutnya, untuk formulir berkas administrasi calon anggota Bawaslu Kepri dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi atau melalui laman https://kepri.bawaslu.go.id/.

Kemudian untuk dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat khusus dengan email ke [email protected] atau diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kepri, CK Tanjungpinang Hotel dan Convention Center Ruang Paris Oxford-Basement 1, Jl R.H. Fisabilillah, No. 10 Kota Tanjungpinang.

"Nanti itu dibuat masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu asli dan dua fotocopy," sebutnya.

Untuk waktu penerimaan berkas, dimulai tanggal 17-18 April 2023 pukul 09.00 WIB s/d 15.00 WIB. Selanjutnya pada 26 April-3 Mei 2023 pukul 09.00 WIB s/d 16.00 WIB (kecuali Sabtu, Minggu dan tanggal merah).

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Bapak Awang (0812 2949 9783) atau Ibu Vivi (0852 6328 5488) pada hari kerja pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB

"Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya," pungkas Fendi Hidayat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews