Aturan Ngawur Menteri Sri Mulyani Sengsarakan Warga Batam: Kirim Jas Almamater ke Pulau Jawa Kena Pajak!
Menteri Keuangan Sri Mulyani (Foto: Setkab)
Batam, Kepulauan Riau - Warga Batam, Provinsi Kepulauan Riau, merasa kesal dan kecewa dengan pengenaan bea masuk serta pajak pengiriman barang yang dianggap tidak masuk akal. Seorang ibu, Nila, mengeluhkan, bahkan ia harus membayar pajak saat hendak mengirim baju almamater kampus anaknya ke Pulau Jawa.
"Kirim jas almamater anak ke Pulau Jawa pun kena pajak," ungkap Nila kepada Batamnews, Selasa (11/4/2023).
Menurut Nila, aturan yang diterapkan Bea Cukai di Batam sangat tidak masuk akal. Ia terpaksa mengirim baju almamater bekas kuliah anaknya, karena kebutuhan. "Sudah gak jelas semua. Ambyar, semua makin ngaco," ujar Nila.
Aturan Menteri Keuangan Sri Mulyani, PMK No. 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman, dinilai sangat ngawur karena tidak disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Aturan yang seharusnya melindungi pelaku usaha dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) justru menyengsarakan masyarakat Batam secara keseluruhan.
Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Anugerahkan Opini WTP untuk BP Batam
Beberapa warga Batam mengaku harus membayar hingga dua kali lipat dari harga barang yang dikirim ke luar dari Pulau Batam. Benny misalnya, mengeluhkan pajak yang dikenakan saat mengirim kopi tanker dari Batam ke Surabaya.
"Beli kopi tanker di Batam, kirim ke Surabaya, kena pajak Rp500 ribu, harga kopi (hanya) Rp200 ribu," ungkap Benny.
Warga lainnya juga mengeluhkan pengenaan pajak pada barang yang dibeli di Jakarta, dibawa ke Batam, dan hendak dikirim kembali ke Jakarta. Hal serupa dialami oleh mereka yang membeli barang di luar Batam, namun saat pengiriman karena barang rusak, tetap terkena pajak. "Aturan yang aneh," ungkap Marta.
Baca juga:
Rakyat Kecil Batam 'Dibunuh' Pajak, Ramai Netizen Bahas Rubicon hingga Jasa Titip
Kenapa Mobil di Batam Tak Boleh Dibawa Keluar Pulau Batam atau Mudik?
Masyarakat Batam juga merasa kesal saat hendak mengirim baju lebaran ke kampung halaman yang dikenakan pajak hingga 100 persen lebih. "Harga baju Rp200 ribu, ongkos kirim dan pajak Rp500 ribu, akhirnya gak jadi kirim," ujar Tyo.
Baca juga: Panduan Lengkap Bekerja di Singapura: Gaji, Persyaratan, Visa, dan Etika Kerja
Anggota DPRD Kepri, Rudi Chua, juga menilai aturan tersebut sangat merugikan tidak saja Batam, tapi juga warga Kepri secara keseluruhan. Menurutnya, pemerintah daerah harus turun tangan melobi kebijakan tersebut.
"Pemda perlu melobi agar ada pengecualian penerapan PMK 199 tersebut di Batam. Sekarang malah ada trend Bea Cukai sibuk menangkal reseller yang hendak mengirim barang keluar Batam melalui Tanjungpinang," ujar Rudi kepada Batamnews.
Menurutnya, hal tersebut memprihatinkan. Para pelaku usaha kecil yang bergantung dengan berjualan online, dan mencoba bertahan hidup pasca pandemi, menjadi korban.
"Aneh. Kasihan mereka terpaksa kucing-kucingan," ujar Rudi. Selain itu, kata Rudi, barang dalam negeri yang melalui Batam, saat keluar juga mengalami kesulitan. Hal tersebut tentu saja sangat merugikan.
Seperti diketahui, Batam adalah kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas atau dikenal dengan Free Trade Zone (FTZ). Di Batam sejumlah barang yang masuk dari luar negeri tak dikenakan pajak pertambahan nilai atau pajak barang mewah.
Komentar Via Facebook :