Rakyat Kecil Batam 'Dibunuh' Pajak, Ramai Netizen Bahas Rubicon hingga Jasa Titip

Rakyat Kecil Batam

Ilustrasi

Batam - Batam kini menjelma menjadi neraka pajak bagi rakyat kecil sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Bagaimana tidak, mengirim barang dari Batam ke luar kota ini saja warga dianggap sebagai importir. Biaya kirim ke luar plus dikenakan pajak dan sejumlah biaya lainnya bahkan lebih tinggi dari harga barang itu sendiri. 

Warga pun kini menjerit seakan berada di kota dengan neraka pajak. Batamnews mengulas kondisi riil terkait salah satu warga yang berkirim untuk ibunya saat Ramadan 2023 ini. Niat hati membahagiakan ibunda tercinta membelikan sehelai baju dan sehelai mukena untuk salat, namun hal itu sulit dirasakannya.

Baca juga: 4 Pasar Seken di Batam Paling Populer yang Terancam Tutup

Berita soal Fahri, warga Batam Center yang bercerita tentang pajak yang seperti 'membunuh'. "Saya cuma kirim itu buat orangtua, maklum lah jarang-jarang kasih orangtua, soalnya gaji tak seberapa. Ongkos ngirimnya malah lebih gede dari kiriman saya, saya total barang yang mau dikirim harganya paling 300 ribuan, biaya kirimnya Rp 340 ribu, ini benar-benar 'membunuh'," ucap dia.

Ramai netizen yang akhirnya bersuara lantang. Ternyata mereka juga merasakan penderitaan serupa hidup di Batam sejak aturan itu berlaku. Mulai dari menyindir kasus pejabat pajak dengan mobil rubiconnya, hingga mengulas soal jasa titip yang kini diandalkan warga.

Berikut sejumlah tanggapan netizen instagram @batamnewsonline. Saking ramainya sudah hampir mencapai angka 500 comments di kolom komentar.

Baca juga: Kirim Sehelai Mukena dan Sehelai Baju Saja Ongkir Rp 340 ribu ke Luar Batam

@ari.*** "Saya termasuk salah satu seller yang gulung tikar karena aturan ini. Sudah makin ribet, mahal, mending freelance ajalah. Sekarang olshop Tanjungpinang yang makin besar dan maju karena aturan ini. Lawak emang Batam ini 😂"

@andi***** inilah FTZ. kami nak kirim ikan teri yg produk lokal barelang ke jawa pun kena pajak 11%. mau retur barang garansi ke Jakarta pun ribet mesti ke beacukai dulu. tunjukin inv sama chat2 retur.

@ayni.*** Dulu pernah wwc kepala kantor pos batam waktu awal2 penerapan PMK 199, dan beliau menegaskan bahwa pajak keluar itu hanya dikenakan bagi barang2 import atau barang yg berasal dari negara lain. Sedangkan untuk barang lokal tidak kena, namun prakteknya di lapangan sangat berbeda

@rima***: Beli celana second sepuluh ribuan 3biji, ongkir ke Jawa 250rb 🤣

@sitorus: Ibu @smindrawati beginilah kami d Batam, akibat peraturan yg ibu beserta isntansi ibu. Ngirim roka2 yg tidak seberapa harganya itu juga dipajaki. Sehat2 ya bu, biar bisa melihat batam makin makin
@way: Ya iyalah cok.. biar bisa cepat beli rubicon pegawai² pajak itu 😅

@rianti: Pakai Jastip aja biar lebih murah, hampir smaaa kok smpai nya seperti pengiriman pada umumnya, kmren itu temen saya nitip beli sepatu second,pas udh di JNE mas2 nya minta struk belanja dan kena pajak 65% dr harga brg,blm lagi ongkir... Gilak aja... Sepatu dibeli hrga 200k aja tapi ongkir plus pajak nya udh 350k😂 Batam emang udh berasa luar negeri...


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews