Mau Mudik? Bandara Hang Nadim Wajibkan Vaksin Booster Bagi Calon Penumpang

Mau Mudik? Bandara Hang Nadim Wajibkan Vaksin Booster Bagi Calon Penumpang

Bandara Hang Nadim Batam. (ist)

Batam, Batamnews - Bandara Internasional Hangnadim Batam, Kepulauan Riau, mewajibkan vaksin booster (dosis III) sebagai syarat penerbangan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid 19 Nomor 24 tahun 2022 tentang perjalanan orang dalam negeri dan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 82 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara.

"Ya kita tetap melakukan pengawasan dan pengecekan, karena SE dari Satgas Covid 19 masih berlaku dan memakai Booster," ujar Direktur Bandara Internasional Batam (BIB) Hangnadim, Fikri Ilham, Senin (10/4/2023).

Untuk diketahui, jika mengacu pada (SE) Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi udara wajib mengikuti ketentuan:

- Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

- PPDN berstatus warga negara asing (WNA) berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

- PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

- PPDN sebagaimana diatur dalam nomor 2 hingga 6 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketentuan sebagaimana diatur dalam nomor 2 sampai 8 dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews