Polisi Bongkar Aksi Pak RT Jadi Otak Curanmor di Kundur

Polisi Bongkar Aksi Pak RT Jadi Otak Curanmor di Kundur

BJ, oknum RT di Kundur diringkus polisi dalam kasus curanmor. (Foto: dok. Polda Kepri)

Batam - Unit Reskrim Polsek Kundur Polres Karimun meringkus seorang oknum Ketua RT berinisial BJ (35) dalam kasus pencurian sepedamotor (curanmor). Polisi bahkan mengamankan 4 unit sepedamotor.

Kasus curanmor ini terkuak saat polisi melakukan patroli cyber di dunia maya. Ditemukan postingan menjual sepedamotor jenis Jupiter Z. Dari postingan itu polisi curiga barang yang dijual merupakan barang curian.

Ternyata dugaan polisi benar. Kendaraan yang dijual identik dengan salah satu laporan kehilangan kendaraan atas nama korban Farpel Manahan (43) warga Kundur.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan saat diselidiki pihaknya ternyata memang itu kendaran curian.

"Saat ditelusuri motor itu dijual oleh Bj oknum Ketua RT di Kundur melalui W yang memposting di media sosial,” kata kapolsek, Senin (10/4/2023).

Berbekal informasi dari W, polisi kemudian berhasil mengamankan oknum ketua RT berinisial Bj di Jalan Simpang Rangkum Batu 2 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Jumat (7/4/2023).

“Kami lakukan pengembangan dan kembali menemukan tiga unit sepeda motor diduga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan pelaku. Total 4 sepeda motor, dan diakui oleh pelaku bahwa itu merupakan hasil curiannya,” ujar Harefa.

Tersangka dikatakan kapolsek, melakukan pencurian untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Yang mengejutkan BJ merupakan Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara, Kecamatan Kundur Utara.

Saat ini polisi sudah mengamankan tersangka di Mapolsek mundur. Ia dijerat pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews