Polisi Tangkap Dua Remaja Pencuri Sepedamotor di Parkiran Masjid Karimun
ilustrasi
Batamnews, Karimun - Dua remaja di Karimun ditangkap Unit Reskrim Polsek Tebing, lantaran terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Mereka adalah Mf (18) dan Z (17), keduanya ditangkap di Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Karimun, Selasa (28/3/2023).
Dua remaja tersebut, diduga telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di Parkiran Masjid Al-Falah Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Minggu (26/3/2023) sekitar pukul 04.50 WIB.
Pemilik motor ialah Azmi (36), yang saat itu sedang menunaikan ibadah solat subuh di Masjid tersebut.
Usai melakukan solat subuh, pemilik motor bingung dan kaget, sebab sepeda motor Yamaha Jupiter BP 5953 BE sudah tidak ada lagi diparkiran.
Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz mengatakan bahwa, pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu diketahui setelah dilakukan penyelidikan.
“Setelah mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek.
Jaiz menyebutkan, pengungkapan tersebut setelah adanya postingan di Forum Jual Beli (FJB) yang menjual sepeda motor yang mirip dengan milik korban.
Sehingga, kepolisian menelusuri pemilik akun. Dan dari hasil pemeriksaan, motor yang diposting tersebut benar milik korban yang dicuri di parkiran masjid.
“Mengetahui hal itu, kita melakukan konfirmasi terhadap pelapor membenarkan sepeda motor tersebut milik pelapor dengan ciri-ciri ada kaca yang pecah di bagian lampu depan sepeda motor milik pelapor, dan bahwa benar sepeda motor tersebut adalah milik pelapor,” ucap AKP Jaiz.
Kini, kedua remaja pelaku pencurian sepeda motor tersebut telah mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Tebing untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan di Mapolsek Tebing, atas perbuatan pelaku dapat disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun,” ucap Kapolsek.
Komentar Via Facebook :