Saatnya Kembalikan Kepercayaan Publik Lewat Upaya Memerangi Perdagangan Orang
Tim KJRI Johor Bahru di lokasi kejadian kapal pengangkut PMI Ilegal tenggelam di Johor, Malaysia pada tahun 2021. (Kemenlu via BBC Indonesia)
Batam, Batamnews - Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menjadi perhatian serius dari Pemerintah. Kota Batam dinilai sebagai pintu keluar bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural.
Sindikat perdagangan orang merekrut PMI non prosedural dan memberangkatkan para PMI, baik melalui pelabuhan tikus dan pelabuhan resmi. Salah satunya melalui Pelabuhan Batam Centre.
Pemberangkatan PMI non prosedural melalui jalur pelabuhan resmi ini terungkap dari liputan kolaborasi Batamnews bersama sejumlah media.
Para PMI non prosedural diberangkatkan dari Pelabuhan Internasional Batam Centre dengan tujuan Tanjung Pengelih, Malaysia, seolah-olah sebagai pelancong.
Baca: Sudah 5 Jenazah Korban Perahu Terbalik PMI Ilegal Ditemukan di Perairan Batam
Sementara, sejumlah peristiwa mengenaskan, termasuk menelan nyawa PMI non prosedural yang diberangkatkan dari jalur tak resmi tak jarang terjadi.
Berikut sejumlah catatan yang dirangkum Batamnews dari diskusi publik bertemakan “Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal PMI” yang ditaja Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Swisbel Hotel, Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/4/2023):
200 Ribu WNI Tak Kembali
Konsulat Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit Widiyanto mengatakan sepanjang tahun 2022 jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk Johor, Melaka dan Negeri Sembilan mencapai 620 orang.
Namun ternyata yang tercatat telah keluar dan masuk wilayah Indonesia hanya mencapai 414 ribu orang. Sehingga dapat disimpulkan sekitar 200 ribu orang tidak kembali ke Indonesia.
“Kalau 1 persen saja dugaan kami benar, artinya tahun 2022 saha, ada 2.000 WNI di wilayah kerja kami (bekerja) secara ilegal,” ujarnya di Batam.
Baca: Ombudsman Serukan Usut Tuntas Kasus PMI Ilegal di Kepri
Sementara itu, Direktur Perlindungan WNI Kementrian Luar Negeri, Judha Nugraha mengatakan dari 128 perwakilan RI di luar negeri, kasus TPPO yang tercatat selanjang tahun 2021 sebanyak 361 kasus. Sedangkan pada tahun 2022, terjadi kenaikan dua kali lipat yaitu 752 kasus.
Bentuk Badan Khusus TPPO
Dengan jumlah kasus TPPO yang mereka terima ini, ia mengusulkan bahwa sudah saatnya Pemerintah memiliki badan khusus mengenai pembersntasan dan pencegahan TPPO.
“Kasus TPPO ini ada bentuk kejahatan kemanusiaan, kejahatan luar biasa, negara harus menunjukkan eksistensinya dengan membentuk badan khusus, sama seperti BNN untuk narkotika dan BNPT untuk BNPT,” ujarnya.
Tugas dan Fungsi Lembaga Negara Macet
Komisi Nasional Hak Asasi Manusi juga menerima aduan mengenai PMI, sepanjang tahun 2022 tercatat 81 kasus. Di antaranya PMI di Arab Saudi sebanyak 19 kasus, Irak sebanyak 14 kasus dan Malaysia sebanyak 9 kasus.
“Bentuk pelanggaran HAM yang paling banyak diadukan adalah dugaan TPPO,” ujar Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro.
Baca: Acing, Penyelundup PMI Ilegal dari Bintan Divonis 10 Tahun Penjara
Menurutnya jika Komnas HAM masih menerima aduan terkait PMI, maka terjadi kemacetan tugas dan fungsi kelembagaan negara yang terkait.
“Tugas Komnas HAM itu adalah alarm kalau masih ada pengaduan terkait pekerja migran masuk ke Komnas HAM artinya ada kemacetan,” kata dia.
Selanjutnya...
Usut Tuntas Oknum Pejabat yang Terlibat
Ketua Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Pastoral Migran-Perantau (KKPPMP), RD Chrisanctus Paschalis Saturnus Esong meminta kepada Menkopolhukam melakukan koordinasi dengan Kapolri, BIN, Dirjen Imigrasi untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan terhadap oknum pejabat di institusi masing-masing di Batam, yang terlibat melindungi sindikat TPPO.
Baca: Dilaporkan Pejabat BIN Kepri, Aktivis HAM Batam Romo Paschal Ternyata Punya Sederet Penghargaan
Ia juga meminta agar Menkopolhukam mencopot atau menonaktifkan dari jabatan semua aparat negara yang terlibat aktif melindungi kasus TPPO di Batam.
“Kami meminta kepada menkopolhukam mengevaluasi kondisi rentan yang terjadi di kawasan Otorita Batam, agar perdagangan bebas tidak mengorbankan warga negara dan kemanusiaan kita,” ujar Romo Paschal.
Masyarakat Merasa Pemerintah Tidak Hadir Dalam Kasus Perdagangan Orang
Direktur Wahid Foundation, Yenny Wahid yang juga hadir dalam diskusi publik tersebut memberikan masukan kepada pemerintah. Menurutnya pelaku perdagangan orang harus dihukum seberat-beratnya.
“Karena mereka (pelaku) tidak punya penghormatan atas harkat dan martabat manusia. Sekarang perkaranya tinggal political will sekarang mau tidak melibas sindikat yang ada. Itu saja pertanyaannya,” ujarnya.
Baca: Horor, Kesaksian PMI Ilegal Selamat dari Musibah Perahu Tenggelam di Batam
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini merupakan momentum bagi pemerintah mengembalikan kepercayaan publik kepada instasi pemerintah.
“Saat ini masyarakat Indonesia tidak merasa pemerintah hadir dan memberikan pembelaan,” kata dia.

Komentar Via Facebook :