Acing, Penyelundup PMI Ilegal dari Bintan Divonis 10 Tahun Penjara

Acing, Penyelundup PMI Ilegal dari Bintan Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang putusan kasus perdagangan manusia dengan terdakwa Susanto alias Acing di PN Tanjungpinang. (Foto: Elf/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Susanto alias Acing, terdakwa kasus perdagangan manusia yang menewaskan sejumlah pekerja migran ilegal dijatuhi hukuman oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (16/8/2022), pria asal Kabupaten Bintan itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Boy Syalendra.

Hakim juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 1 Miliar dengan subsidair 2 bulan kurungan penjara.

Acing terbukti melanggar pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 10 tahun," kata Boy membacakan amar putusan.

Acing juga dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana pelayaran, yaitu melanggar Pasal 287 Jo Pasal 27 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Untuk Perkara ini Acing divonis dengan 8 bulan pidana penjara.

Diketahui Acing divonis lebih ringan 10 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai Acing melakukan pelanggaran aturan tentang Perlindungan Pekerja Migran.

Sebelumnya JPU menuntut Acing pidana 20 tahun penjara karena dianggap telah melanggar pasal 7 ayat 2 jo pasal 4 jo pasal 16 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. 

Dalam putusannya majelis hakim juga menolak tuntutan JPU tentang pembayaran restitusi senilai Rp 1,2 miliar untuk 28 korban. 

Majelis hakim memberikan penilaian restitusi tidak memenuhi kriteria dalam Perma No 1 Tahun 2022 tentang penyelesaian pemberian restitusi korban tindak pidana. 

"Tidak disertai bukti kerugian yang diderita korban maupun keluarga. Tidak dilengkapi dengan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," jelas Boy.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada beberapa terdakwa lain dalam perkara ini. Para terdakwa merupakan sindikat dalam pengiriman PMI ilegal. Umumnya mereka berperan merekrut para calon PMI.

Diantaranya Hakim menjatuhkan pidana penjara 10 tahun terhadap Muliadi alias Ong dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Terhadap terdakwa Agus Salim, Juna Iskandar dan Nasrudin hakim menjatuhkan divonis penjara selama 8 tahun serta denda senilai Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. 

Lalu terhadap terdakwa Erna Susanti hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. 

Atas putusan tersebut JPU dan terdakwa sama-sama mengatakan untuk berpikir-pikir.

Diketahui sebelumnya Acing mengirimkan 60 PMI ilegal ke Malaysia pada tanggal 15 Desember 2021. 

Namun nahas, kapal yang membawa PMI tersebut mengalami insiden di perairan Johor Bahru Malaysia.

Diketahui 21 PMI ditemukan meninggal, ditemukan 13 orang selamat dan sisanya dinyatakan hilang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews