Ombudsman Serukan Usut Tuntas Kasus PMI Ilegal di Kepri

Ombudsman Serukan Usut Tuntas Kasus PMI Ilegal di Kepri

Enam penyalur PMI Ilegal diringkus polisi di Pelabuhan Internasional Batam Center. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Ombudsman RI perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta agar kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal di Pelabuhan Batam Centre, Kota Batam, diusut tuntas. 

Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari mengatakan, dari pengungkapan pengiriman PMI ilegal itu, menandakan praktik gelap tersebut cukup memperihatinkan. 

Pasalnya, pengiriman itu tak lagi dilakukan melalui pelabuhan tikus, tapi langsung pada pelabuhan internasional yang seharusnya memiliki dokumen yang lengkap.

"Terkait penangkapan kasus calo di Batam Centre, itu hanya permukaan gunung es saja. Dugaan kami tidak hanya itu," ujarnya, Sabtu (13/8/2022). 

Dari informasi yang ia dapat, para PMI itu datang ke Batam tanpa indentitas apapun. Tapi, sesampainya Batam, mereka langsung memiliki identitas berupa KTP, bahkan paspor.

Lagat khawatir, terdapat cukup banyak mafia pengiriman PMI ilegal yang bersembunyi di Batam bahkan Kepri saat ini.

"Tidak ada makan siang yang gratis. Itu (mafia) pasti ada, mereka tidak akan mungkin bisa leluasa bergerak kalau tidak ada," ucapnya.

Dia berharap, apar penegak hukum dapat serius dalam menangani kasus ini sehingga permasalahan serupa tak terus terjadi. 

Baca: Penyelundup PMI Antar 15 Orang/Hari Via Terminal Ferry Batam Center

Sebelumnya, Polsek Khusus Kawasan Pelabuhan (KKP) mengamankan enam orang pelaku pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Para pelaku yang diamankan yakni K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51), dan SH (53). Para pelaku itu mengurus kedatangan dan keperluan PMI dari kampungnya, serta memberangkatkan sejumlah PMI tidak sesuai prosedurnya.

"Tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI," kata dia, Senin (8/8) kemarin.

AKP Yusriadi Yusuf melanjutkan, keenam pelaku sudah termasuk pemain. Mereka telah memberangkatkan PMI setiap hari lima sampai lima belas orang per hari.

Ia memungut biaya sebesar Rp15 juta per orangnya yang udah mencakup biaya paspor, tiket penginapan dan lainnya.

"Jangan main main dengan nyawa manusia, jangan dengan cara ilegal malah merugikan orang. Jika tidak sesuai dengan prosedur, sampai di sana terdapat masalah tidak bisa di pertanggung jawabkan tanpa adanya perlindungan UU Tenaga Kerja," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang – Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews