Menteri Mahfud MD: Penegakan Hukum Kasus Perdagangan Orang di Batam Macet

Menteri Mahfud MD: Penegakan Hukum Kasus Perdagangan Orang di Batam Macet

Menkopolhukam RI, Mahfud MD bersama Ketua BP2MI, Benny Rhamdani di Batam. (Foto: Margaretha/Batamnews)

Batam, Batamnews - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD mengatakan kehadirannya di Batam sejak Rabu-Kamis (5-6/4/2023) memiliki alasan penting, bahwa penegakan hukum perdagangan orang masih macet.

“Ini yang saya ingin umumkan, (agar) kita tahu,” ujar Mahfud dalam paparannya di diskusi publik yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Batam, Kamis (6/4/2023) lalu.

Hal itu diperkuat, saat Mahfud menyebutkan ada 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang masih beroperasi sebagai koordinator, namun belum ditangkap.

“Ada 2 orang, sudah masuk namanya (DPO), nanti kita tanyakan, mengapa masih beroperasi menjadi koordinator TPPO,” kata dia kepada wartawan saat wawancara.

Baca: PMKRI Batam Dukung Mahfud MD Usut Tuntas Mafia Human Trafficking

Aktivitas perdagangan orang di wilayah Indonesia, banyak terjadi di wilayah Sumatera Utara, Kepulauan Riau (Kepri) dan Kalimantan Utara (Kaltara).

Berdasarkan data yang dimiliki Kemenkopolhukam, sepanjang tahun 2021-2023 telah terjadi 62 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di antaranya ada 118 orang tersangka dengan 546 orang korban.

Mahfud juga menegaskan, dalam kasus TPPO terjadi kolusi antara petugas dan sindikat. Kolusi merupakan pemufakatan secara bersama untuk melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara penyelenggara dengan pihak lain.

“Ada kolusi, antara petugas dan sindikat,” katanya.

Misalnya ketika ada yang mengungkap kejahatan TPPO, namun kemudian dikriminalisasi karena dituduh telah melakukan fitnah.

“Membuat orang lain takut melapor, itu kolusi namanya,” kata dia.

Baca: Migrant Care: Pelaporan Romo Paschal Bentuk Kriminalisasi Pejuang Anti-Trafficking

Bahkan menurutnya proses penegakan hukum kasus TPPO bisa macet karena belum meratanya pemahaman dan persepsi aparat penegak hukum, dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti kasus.

“Kesannya kita pada gak ngerti (proses hukum), mungkin ada yang ngerti tapi dimainin, pakai pasal ini, pakai aturan ini, pakai aturan itu, kalau ada penjahat mau dilindungi. Saya tahu, karena saya hakim, selalu ada celahnya,” ungkapnya.

Ia mengetahui bahwa ada koordinator TPPO yang telah ditangkap, masuk proses persidangan namun hanya dihukum 2 bulan. Setelah bebas, kemudian melanjutkan kembali aktivitasnya sebagai koordinator.

“Sebenarnya, saya sampaikan, hukum itu hati nurani,” kata dia.

Baca: Investigasi di Batam, Mahfud MD: Instansi Pemerintah dan Swasta di Batam Terlibat Jaringan Perdagangan Orang

Sementara itu, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani juga mengungkapkan jumlah kasus TPPO hingga vonis masih belum sesuai ekspektasi. Dalam kurun waktu 3 tahun terakhir hanya 42 kasus yang telah vonis.

Sedangkan jumlah kasus yang sampai ke pelimpahan ke kejaksaan sebanyak 255 kasus, serta pelimpahan kasus ke kepolisian sebanyam 714 kasus.

“Penjatuhan vonis juga masih rendah, sulit menjadikan (kasus TPPO) efek jera,” ujarnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews