Bawaslu Minta Warga Lingga Lapor Jika Tak Masuk Daftar Pemilih 2024

Bawaslu Minta Warga Lingga Lapor Jika Tak Masuk Daftar Pemilih 2024

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni (Foto: Istimewa)

Lingga, Batamnews - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), meminta kepada masyarakat Negeri Bunda Tanah Melayu yang belum masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pemilu 2024, agar dapat melapor ke pihaknya.

Hal tersebut disampaikan Zamroni ketika ikut dalam pengawasan pleno daftar pemilih sementara tingkat Kabupaten Lingga yang digelar di Aula Hotel Lingga Pesona, Rabu (5/4/2023).

Baca juga: DPKP Lingga Sosialisasikan Pekarangan Pakan Lestari Bantu Tekan Angka Stunting

"Kami berharap apabila ada masyarakat Lingga yang belum masuk dalam daftar pemilih, untuk dapat melaporkan kepada jajaran kami baik yang ada ditingkat desa atau pengawas ditingkat kecamatan," kata dia kepada Batamnews.

Zamroni mengaku, pihaknya akan terus mengawal hak pilih warga Lingga untuk Pemilu 2024.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga telah melakukan Rapat Pleno Terbuka DPS. Pleno ini dilakukan berdasarkan PKPU No 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggara pemilu tahun 2024 dan PKPU No 7 tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No 7 tahun 2022.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews