Kompleks Makam Sultan Mahmud Riayat Syah di Lingga Jadi Cagar Budaya Nasional

Kompleks Makam Sultan Mahmud Riayat Syah di Lingga Jadi Cagar Budaya Nasional

Bupati dan Wakil Bupati bersama rombongan dan Forkopimda saat melakukan Ziarah Ke Makam Sultan Mahmud Riayat Syah usai melaksanakan Apel Hari Jadi Kabupaten Lingga ke-19 tahun 2022. (Foto: dok.Diskominfo Lingga)

Lingga, Batamnews - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) menetapkan Makam Sultan Mahmud Riayat Syah yang terletak di belakang Masjid Sultan Lingga, Daik, Kepulauan Riau (Kepri), sebagai Cagar Budaya Nasional.

Melansir laman resmi kemendikbud.go.id, penetapan ini berdasarkan hasil kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN) tahun 2022 yang ditangani oleh Direktorat Pelindungan Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan. 

Makam Sultan Mahmud Riayat Syah yang berada di belakang Masjid Jami Sultan Lingga, Daik, Kecamatan Lingga, Kabupaten Lingga, Kepri ini masuk dalam cagar budaya nasional kategori struktur.

Baca juga: Sultan Mahmud Riayat Syah: Pahlawan Nasional Tangguh yang Bersemayam di Daik Lingga

Di kategori yang sama, Mendikbud juga menetapkan Struktur Cagar Budaya Jembatan Kereta Api di Sungai Progo/Jembatan Mbeling di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, dan Struktur Cagar Budaya Petirtaan Sumberbeji di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur.

Sebelum menjadi Cagar Budaya Nasional, Kompleks Makam Sultan Mahmud Riayat Syah ini terlebih dahulu ditetapkan sebagai Cagar Budaya peringkat Kabupaten Lingga. Penetapan tersebut berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Nomor 481 Tahun 2019.

Pada 2021 statusnya berubah menjadi Cagar Budaya Provinsi Kepulauan Riau dengan berbekal Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1463 Tahun 2021.

Pada 2022, Dinas Kebudayaan Kepri melalui surat nomor 431/057/DISBUD/2.0/2022 tanggal 19 Mei 2022 mengusulkan Kompleks Makam Sultan Mahmud Riayat Syah menjadi Cagar Budaya Nasional.

Baca juga: Sultan Mahmud Riayat Syah: Si "Hantu Laut" yang Ditakuti Armada Belanda

Menindaklanjuti pengusulan tersebut, tentunya setelah melewati pengkajian dan masukan dari Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, Mendikbudristek mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 56/M/2023 yang diterbitkan pada 27 Februari 2023 terkait Penetapan Kompleks Makam Sultan Mahmud Riayat Syah menjadi Cagar Budaya Nasional.   

Selain kompleks makamnya yang menjadi Cagar Budaya Nasional, Sultan Mahmud Riayat Syah sendiri telah ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden No. 115/TK/tahun 2017.

Diketahui, ada 11 objek dari 5 provinsi di Indonesia yang telah ditambahkan Kemendikbudristek dalam daftar Cagar Budaya Peringkat Nasional pada periode November 2022-Maret 2023 ini.

Penetapan 11 Cagar Budaya Peringkat Nasional baru ini pun lantas menambah jumlah Cagar Budaya Peringkat Nasional menjadi 204 objek. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews