Tujuh Kawanan Curanmor Digulung Polsek Bengkong Bersama Tukang Tadah

Tujuh Kawanan Curanmor Digulung Polsek Bengkong Bersama Tukang Tadah

Polsek Bengkong menangkap kawanan curanmor bersama penadah. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Bengkong mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

Tujuh tersangka diamankan. Polisi juga menangkap seorang tersangka penadah barang curian tersebut.

Kapolsek Bengkong, Iptu Mardalis menyebut kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan petugas di lapangan. Saat itu petugas melakukan penangkapan seorang pelaku yang melakukan aksi pencurian di Bengkong. 

Baca juga: Kembali Berulah, Dua Remaja Residivis Curanmor Diringkus Polsek Sei Beduk Batam

"Pelaku berinisial YBS dan masih berusia di bawah umur. Kami lakukan penyelidikan dan kami amankan Jumat (14/10/2022) saat berada di Parkiran Hotel Pasific," ujar Mardalis, Selasa (24/10/2022). 

Tersangka beraksi di Bengkong bersama rekannya bernama Riski, namun Riski saat ini sedang diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Saat diinterogasi lebih mendalam, ia mengaku beraksi di sejumlah lokasi di Batam bersama kawanan lainnya.

Baca juga: Kasus Curanmor di Karimun: Maling Sembunyikan Motor Curian di Rumah Kosong 

"Pelaku ini melakukan aksi di sejumlah lokasi yakni di Nagoya Lubuk Baja, perumahan Kopkar PLN, Penuin Batam Center, Perumahan Golden Land dan lainnya," kata Kapolsek. 

Polisi kemudian memburu kawanan ini dan meringkus Abdullah Daeng (20), Rispa Putra (24), Anzhi Thabado (18), Presly Hasandro (18), DP (17), Adrian Fabrizo (19).

Berdasarkan keterangan mereka, usai beraksi mereka menjualnya ke seorang pria bernama Tengku Baseyanwar (25). 

"Penadahnya juga berhasil kita amankan, dia juga saat ini tengah menjalani masa tahanan dalam perkara lain," terangnya. 

Selain mengamankan para pelaku, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 5 unit Honda Beat, 1 Unit Force One, 1 Unit Honda Scoopy, STNK dan juga beberapa Handphone. 

Para pelaku ini melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang motor milik korbannya. Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 K.U.H.Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 ayat 1 ancaman 4 tahun penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews