Baru Terungkap 1 dari 4 Klaster Korupsi Dispora Kepri, Total Kerugian Negara Rp 20 M

Baru Terungkap 1 dari 4 Klaster Korupsi Dispora Kepri, Total Kerugian Negara Rp 20 M

Tersangka korupsi Dispora Kepri Suparman (bertopi) saat digiring penyidik Ditkrimsus Polda Kepri (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Ditreskrimsus Polda Kepri tengah memburu satu tersangka korupsi kasus dana hibah di Dispora Provinsi Kepri di klaster pertama. 

Diketahui satu orang tersebut merupakan Muksin, ia adalah saksi kunci dalam klaster pertama yang telah diungkap. Artinya korupsi Dispora Kepri ini terdiri dari beberapa episode.

Baca juga: Dijemput Paksa, 5 Tersangka Korupsi Dispora Kepri Resmi Ditahan

Muksin alias Usin alias Tatar, berperan sebagai koordinator 45 ormas sebagai penerima hibah. 45 Ormas ini dikendalikan oleh muksin, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan 4 tersangka lainnya yakni Suparman, Mustofa Sasang, Muhammad Irsyadul Fauzi dan Arif Agus Setiawan.

Dalam klaster pertama tersebut ada 6 orang tersangka yang ditetapkan. Sebanyak lima orang sudah ditahan. Klaster ini terkait 45 ormas yang dirancang menerima hibah dengan total Rp 6,2 miliar

"Klaster pertama itu si MI saksi kuncinya yang saat ini kita buru," ujar Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Setiawan.

Baca juga: Korupsi Bansos Dispora Kepri, 45 Ormas 'Siluman' Dikucur Rp 6,2 Miliar 

Nugroho mengatakan, bakal ada empat klaster yang akan diungkap Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri. Namun masing-masing saksi kunci disetiap klaster tersebut merupakan orang yang berbeda. 

"Klaster pertama MI, lalu di Klaster lain ada lagi saksi kunci namun beda orang," katanya. 

Selain memburu saksi kunci yang kabur dalam klaster pertama, pihaknya juga saat ini tengah membidik klaster kedua dalam kasus korupsi dana hibah Provinsi Kepri. 

Ia menyebutkan bahwa pembagian klaster tersebut demi memudahkan penyelidikan yang dilakukan kepolisian. 

"Ada empat klaster, yang baru diselesaikan satu klaster. Kita lanjut ke klaster kedua, ketiga dan keempat," imbuhnya. 

Baca juga: Polda Jemput Satu Tersangka Korupsi Dispora Kepri ke Karimun

Sebelumnya, polisi telah menjemput paksa lima tersangka dalam klaster pertama korupsi dana hibah Dispora Kepri dari APBD Provinsi Kepri tahun.

Kelima tersangka yang ditahan untuk klaster pertama yakni Tri Wahyu Widadi, Mantan Kabid BPKAD Provinsi Kepri, Suparman, Mustofa Sasang, Arif Agus Setiawan dan Muhammad Irsyadul Fauzi. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews