KPK Periksa Lis Darmansyah, Syamsul Bahrum soal Kasus Cukai Rokok Tanjungpinang

KPK Periksa Lis Darmansyah, Syamsul Bahrum soal Kasus Cukai Rokok Tanjungpinang

Syamsul Bahrum usai diperiksa KPK di ruangan penyidik Polresta Barelang. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - KPK RI kini tengah mendalami adanya dugaan korupsi cukai rokok di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Nilainya ditaksir ratusan miliar.

Sudah ada tiga pejabat publik yang diperiksa KPK. Terbaru, dari informasi yang beredar, ada dugaan jika eks Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, dimintai keterangan mengenai kasus itu.

Sehari sebelumnya, Rabu (29/3/2023), KPK juga telah memeriksa mantan Asisten II Pemprov Kepri, Samsul Bahrum. Dia juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas Bintan-Karimun.

Baca juga: KPK Periksa Syamsul Bahrum Terkait Kasus Kuota Rokok FTZ Tanjungpinang

Tak cuma Samsul, dihari yang sama juga diperiksa Dwi Ajeng Sekar Respaty. 

Lalu di tanggal 27-28 Maret, KPK juga telah menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Tanjungpinang.

Kepala BP KPBPB Tanjungpinang, Ikhsan Fansuri mengatakan, pemeriksaan dilakukan KPK terkait berangkat kuota di tahun 2016 sampai 2019.

Baca juga: KPK Temukan Dokumen Fiktif Kuota Rokok di BP Tanjungpinang

"Ada dua atau tiga ruangan yang digeledah," kata dia, Selasa (28/3) lalu.

Ia mengaku tak banyak pertanyaan dari tim KPK yang turun. Hanya soal dokumen-dokumen saja. 

"(yang ditanya) Arsip surat saja. Hari ini belum ditanya penyidik, saya cuma boleh jawab itu," ujar Ikhsan. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews