KPK Periksa Syamsul Bahrum Terkait Kasus Kuota Rokok FTZ Tanjungpinang

KPK Periksa Syamsul Bahrum Terkait Kasus Kuota Rokok FTZ Tanjungpinang

Syamsul Bahrum usai diperiksa KPK di ruangan penyidik Polresta Barelang. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sekretaris Dewan Pelabuhan Bebas Kawasan Bintan-Karimun, Syamsul Bahrum mendatangi Mapolresta Barelang, Rabu (29/3/2023).

 

Dikabarkan Syamsul ikut dimintai keterangan terkait kasus dugaan pengaturan kuota rokok di Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang.

Sumber Batamnews di kepolisian membenarkan terkait pemeriksaan ini oleh KPK. "Iya benar jalani pemeriksaan (KPK), tapi bukan wewenang kita (untuk memberikan keterangan pers)," ucap sumber tersebut saat dijumpai di Mapolresta Barelang.

Baca juga: KPK Temukan Dokumen Fiktif Kuota Rokok di BP Tanjungpinang

Syamsul memenuhi panggilan pada pukul 13.00 WIB dengan mengenakan pakaian kemeja berwarna putih.  Ia langsung menuju aula yang berada di Lantai 2 Polresta Barelang,

Sebelumnya KPK telah menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada 27-28 Maret 2023.

 Kepala BP KPBPB Tanjungpinang, Ikhsan Fansuri mengatakan, pemeriksaan dilakukan KPK terkait berangkat kuota di tahun 2016 sampai 2019. "Ada dua atau tiga ruangan yang digeledah," kata dia, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang Capai Ratusan Miliar

Ia mengaku tak banyak pertanyaan dari tim KPK yang turun. Hanya soal dokumen-dokumen saja.

"(yang ditanya) Arsip surat saja. Hari ini belum ditanya penyidik, saya cuma boleh jawab itu," ujar Ikhsan.

Seperti diketahui, KPK membuka penyidikan terkait dugaan korupsi tersebut. Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah ini dalam proses penyidikan.

 

"KPK sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3).

Saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti. Diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait. Dalam kasus ini, kata Ali, pihaknya menduga terjadi penetapan dan perhitungan fiktif kuota rokok.

"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews