KPK Temukan Dokumen Fiktif Kuota Rokok di BP Tanjungpinang

KPK Temukan Dokumen Fiktif Kuota Rokok di BP Tanjungpinang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (Foto: Media Indonesia)

Batam, Batamnews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen fiktif terkait pengaturan kuota rokok noncukai dalam penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), Kota Tanjungpinang, pada Selasa (28/3/2023).

Penggeledahan ini dilakukan untuk menyelidiki kerugian negara yang diakibatkan oleh pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa bukti yang ditemukan dan diamankan meliputi berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini. Temuan ini akan dianalisis dan kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti. Selanjutnya, barang bukti tersebut akan dikonfirmasi pada para saksi dan tersangka dalam kasus ini.

Menurut KPK, kerugian negara yang diakibatkan oleh pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan mencapai ratusan miliar rupiah. Modus operandi dalam kasus ini melibatkan penetapan dan perhitungan kuota rokok yang fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah.

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Ikhsan Fansuri, juga diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pengaturan kuota rokok di kawasan FTZ antara tahun 2016 hingga 2019. Selain Fansuri, ada beberapa pejabat dan mantan pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang juga diperiksa dalam kasus yang sama.

KPK telah melakukan penelitian terkait kebijakan kuota rokok bebas cukai sebanyak dua kali. Pertama pada tahun 2017, di mana KPK menemukan potensi kerugian negara akibat pemberian kuota rokok bebas cukai yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Kedua, pada tahun 2019, KPK kembali menemukan permasalahan yang sama dengan hasil penelitian sebelumnya.

Saat kasus ini terjadi, Fansuri menjabat sebagai Anggota IV Badan Pengusahaan (BP) FTZ Tanjungpinang. Sebelum pemeriksaan terhadap Fansuri, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor BP FTZ Tanjungpinang dan sebuah rumah milik seseorang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selama penggeledahan, barang bukti seperti dokumen dan alat elektronik telah diamankan guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

Di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), Kota Tanjungpinang, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen fiktif terkait pengaturan kuota rokok. Kerugian negara yang diakibatkan oleh pengaturan barang kena cukai di kawasan ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Modus operandi kasus ini melibatkan penetapan dan perhitungan kuota rokok yang fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews