Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang Capai Ratusan Miliar

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang Capai Ratusan Miliar

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - KPK menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Tanjungpinang, Kepulauan Riau 27-28 Maret 2023 lalu. Hal ini terkait dugaan korupsi barang kena cukai yang diperkirakan mencapai ratusan miliar.

Kepala BP KPBPB Tanjungpinang, Ikhsan Fansuri mengatakan, pemeriksaan dilakukan KPK terkait berangkat kuota di tahun 2016 sampai 2019. "Ada dua atau tiga ruangan yang digeledah," kata dia, Selasa (28/3/2023).

Ia mengaku tak banyak pertanyaan dari tim KPK yang turun. Hanya soal dokumen-dokumen saja.

Baca juga: KPK Sebut Kasus Cukai Rokok Bintan Rugikan Negara hingga Ratusan Miliar

"(yang ditanya) Arsip surat saja. Hari ini belum ditanya penyidik, saya cuma boleh jawab itu," ujar Ikhsan.

Sebelumnya KPK membuka penyidikan terkait dugaan korupsi tersebut. Sudah ada tersangka yang ditetapkan oleh lembaga antirasuah ini dalam proses penyidikan.

"KPK sidik dugaan korupsi barang kena cukai di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca juga: Bea Cukai Batam Amankan 5 Truk Barang Impor Seken di Pelabuhan Punggur 

Saat ini tim penyidik sedang mengumpulkan alat bukti. Diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi dan agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait.

Dalam kasus ini, kata Ali, pihaknya menduga terjadi penetapan dan perhitungan fiktif kuota rokok.

"Sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah hingga mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan Pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," kata Ali.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews