Satu Per Satu Pejabat KPK Mudik Bikin Firli Bahuri Dihujani Kritik

Satu Per Satu Pejabat KPK Mudik Bikin Firli Bahuri Dihujani Kritik

Ketua KPK, Firli Bahuri.

Jakarta - Narasi terkait isu pemaksaan perkara Formula E mengiringi satu per satu pejabat senior di KPK mundur dan bahkan diminta kembali ke institusi asal masing-masing. Meski isu itu kemudian ditepis KPK, kritik ke Firli Bahuri selaku Ketua KPK tak terelakkan.

Setidaknya ada tiga pejabat di KPK yang tahun ini telah dan direkomendasikan kembali ke institusi asal. Pejabat pertama merupakan Fitroh Rohcahyanto selaku Direktur Penuntutan KPK.

Fitroh merupakan jaksa senior di KPK. Fitroh telah 11 tahun bertugas di lembaga antirasuah tersebut.

Kembalinya Fitroh ke Kejaksaan Agung selaku institusi asalnya dari KPK awal tahun ini menimbulkan spekulasi. Isu mencuat terjadi perbedaan pendapat antara Fitroh dan Firli terkait penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.

"Yang perlu kami sampaikan, atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu lalu mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung bersama 1 jaksa senior KPK juga dikorsub mendapatkan SK untuk kembali ke instansi asal, kejaksaan agung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (2/2/2023). Ali menjawab soal kembalinya Fitroh ke Kejagung.

Posisi Fitroh sebagai Direktur Penuntutan KPK kini diisi oleh Muhammad Asri Irwan. Asri juga salah satu jaksa senior dan telah bekerja di KPK sejak Maret 2014.

Usai Fitroh kembali ke Kejagung, nasib serupa dialami oleh dua jenderal polisi aktif di KPK. Deputi Penindakan KPK Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro juga harus 'mudik' ke institusi asal.

Karyoto dan Endar diketahui polisi aktif dengan masing-masing memiliki pangkat Irjen dan Brigjen. Keduanya direkomendasikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri untuk kembali ke Polri sejak November 2022.

Rekomendasi Firli itu kembali menuai polemik. Isu perbedaan pendapat soal penanganan perkara Formula E lagi-lagi mencuat di balik rekomendasi Firli tersebut.

Hujan Kritik ke Firli

Kritik lalu bermunculan atas sikap Firli soal kembalinya tiga pejabat KPK ke institusi asal. Salah satunya datang dari mantan penyidik KPK Novel Baswedan. Novel mengungkit sikap otoriter Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK.

"Perbuatan Firli memaksakan kehendak dan mengancam pegawai KPK yang tidak melaksanakan perintah salah darinya akhirnya semakin terlihat oleh publik. Kita tentunya tidak lupa bahwa sebelum TWK, Firli juga pernah mengembalikan pegawai KPK di penyidikan ke Polri atas nama Rosa dan pegawai penuntutan ke Kejagung atas nama Yadyn karena menangani kasus Harun Masiku dengan apa adanya," kata Novel saat dihubungi, Jumat (10/2).

Novel juga menyinggung sikap Firli terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi 57 karyawan KPK. Menurut Novel, 57 karyawan KPK yang tidak lulus tes TWK itu sengaja disingkirkan oleh Firli.

"Kemudian Firli juga melakukan penyingkiran terhadap 57 pegawai KPK terkait dengan beberapa kasus besar, dan orang-orang yang konsisten menolak perintah Firli untuk berbuat salah atau melanggar hukum," jelas Novel.

"Sekarang Firli juga melakukan hal serupa terhadap Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan karena menolak perintah Firli untuk melakukan kriminalisasi," lanjutnya.

Novel pun menyoroti sikap Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang dinilai pasif dalam menindaklanjuti sikap otoriter dari Firli.

"Dari beberapa contoh tersebut, kita tentu prihatin dan heran karena Dewas tidak melaksanakan tugasnya atau kewajibannya. Akibatnya Firli bisa berbuat masalah secara berulang yang berakibat menjadi ancaman bagi pegawai KPK yang bekerja dengan baik dan konsisten," katanya.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews