Bos! THR Lebaran 2023 Wajib Dibayar Sebelum Tanggal Ini

Bos! THR Lebaran 2023 Wajib Dibayar Sebelum Tanggal Ini

ilustrasi.

Batam - Presiden Joko Widodo mendorong para pemilik perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih cepat kepada para karyawannya, sebelum Idul Fitri 2023 berlangsung.

Dorongan ini ia singgung dalam rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara, Jumat (24/3/2023). Jokowi meminta supaya THR bisa diberikan perusahaan ke karyawannya pada 18 April.

Seusai ratas itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan hal ini. Artinya, THR paling lambat cair H-4 Lebaran, sedangkan pola perusahaan mencairkan THR biasanya H-10 Lebaran.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR dan mereka bisa melakukan satu perjalanan dari 18 malam," kata Budi dikutip Minggu (26/3/2023)

Selain pembahasan THR, ratas juga membicarakan tentang cuti bersama Lebaran 2023. Budi berujar, Presiden Jokowi menyetujui penambahan jumlah cuti sebanyak 2 hari.

Budi Karya menuturkan, Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya menetapkan bahwa cuti bersama Lebaran 2023 sepanjang enam hari (21-26 April 2023).

Namun, karena mempertimbangkan lonjakan volume pemudik pasca dihapusnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), cuti libur lebaran menjadi mulai dari 19 April 2023.

"Kami tadi bersama kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari jadi 19 April sudah libur 20 April libur tapi masuk 26 April, jadi tambah 1 satu hari dan di depan maju dua hari," kata Budi Karya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews