Legislator Kepri Minta Disnaker Tindaklanjuti Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

Legislator Kepri Minta Disnaker Tindaklanjuti Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan

Waka II DPRD Kepri, Raden Hari Tjahyono (Foto:ist)

Batam, Batamnews - Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Raden Hari Tjahyono meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk menindaklanjuti laporan jika ada perusahaan di Kepri yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

"Masalah THR ini kerap terangkat di saat mau lebaran saja, tapi jarang kita dengar ditindaklanjuti. Itulah sebabnya kita meminta jika ada persoalan atau laporan keterlambatan atau tidak dibayarkan THR karyawan perusahaan, perlu ditindaklanjuti. Kalau tidak ada laporan, perlu ditelusuri juga jangan hanya tunggu laporan," kata dia, Selasa (10/5/2022) kemarin.

Berdasarkan data Kemenaker yang dirilis di berbagai media, ada ribuan perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Baca juga: Lebaran Sudah Lewat, Kemnaker Catat Ribuan Perusahaan Tak Bayar THR

"Kalau rilis Kemenaker kan ada ribuan, mungkin ada dari Kepri juga. Laporan via online bisa ditelusuri jejaknya, tak ada salahnya Disnaker menanyakan hal ini juga ke kementerian terkait apa ada dari Kepri selain mungkin laporan yang masuk ke Disnaker sendiri," ujar Raden Hari.

Dia berharap juga temuan-temuan atau laporan Disnaker disampaikan ke DPRD Kepri agar DPRD ke depan bisa membantu memfasilitasi atau bahkan mencarikan solusi regulasi dan hal-hal yang sesuai dengan kewenangan DPRD.

"Kita berharap sekali data-data laporan terkait THR ini disampaikan ke kita, sehingga bisa sama-sama kita awasi. Tapi terpenting sekarang kita harapkan ada tindaklanjut dari laporan atau minimal kabar beritanya lah terkait sejauh mana pengawasan terhadap perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR," pungkas Politisi PKS ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews