Polisi Ungkap Modus Laporan Palsu Ibu Rumah Tangga Mengaku Korban Jambret

Polisi Ungkap Modus Laporan Palsu Ibu Rumah Tangga Mengaku Korban Jambret

ilustrasi

Batamnews, Karimun - Seorang ibu rumah tangga Em, mengaku menjadi korban jambret dan melapor ke Mapolsek Meral belum lama ini. Terungkap laporan tersebut ternyata palsu.

Em mengaku dijambret pada 9 Maret lalu. Dia mengatakan kalau kejadian itu terjadi di kawasan Jalan Poros depan Kantor Basarnas. 

Dalam pengakuannya, pelaku adalah seorang laki-laki yang menggunakan sepeda motor. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara, serta mengambil keterangan- keterangan saksi.

Namun, bukan kasus penjambretan yang terungkap, akan tetapi fakta mengejutkan yang terkuak.

"Laporan pada 9 Maret lalu, kemudian kami lakukan penelusuran terkait kejadian itu dan memastikan bahwa kejadian yang dilaporkan korban itu tidak benar adanya," kata Kapolsek Meral AKP Brasta Pratama Putra, Rabu (22/3/2023).

Polisi mengecek rekaman CCTv di lokasi di lokasi yang dilaporkan Em. Hanya saja fakta berbeda tak sesuai pengakuannya.

"Rekaman CCTv tidak ada aksi jambret. Sehingga kami selidiki lebih dalam dengan mengambil keterangan oleh saksi yakni teman korban dan kami temukan fakta sebenarnya bahwa laporan itu bohong," katanya.

Em pun akhirnya mengaku jika laporannya palsu. Ia hanya ingin mendapat Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Surat tersebut digunakan Em untuk bukti kepada suami dan para tukang kredit agar dapat restrukturisasi atau perpanjangan waktu pembayaran.

Polisi akhirnya menghentikan proses penyelidikan dan mengeluarkan SP2LID (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan).

Em diberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatannya kembali.

“Terkait dengan adanya laporan palsu dari warga wilayah Polsek Meral, saya sebagai Kapolsek Meral mengimbau kepada masyarakat agar jangan meniru perbuatan seperti ini karena selain merugikan diri sendiri dan masyarakat perbuatan ini juga ada unsur pidananya yaitu pasal 220 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan, saya menghimbau lagi kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan pelayanan kepolisian," kata Brasta.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews