Polres Meranti Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba hingga Human Trafficking

Polres Meranti Ringkus Komplotan Pengedar Narkoba hingga Human Trafficking

Polres Meranti menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika hingga human traficking.

Meranti, Batamnews - Polres Kepulauan Meranti, Riau, pada Selasa (21/3/2023) pagi, menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana narkoba hasil pengungkapan dari operasi antik dan kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Dalam penyampaiannya, Kapolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawasean membeberkan bahwa dari hasil operasi antik tahun 2023 terkait tindak pidana narkotika, terdapat 15 kasus yang berhasil diungkap, dengan tersangka berjumlah 14 orang.

Dari jumlah itu, diantaranya sebagai pengedar berjumlah 10 orang, kurir tiga orang dan pemakai berjumlah satu orang yang saat ini di rehabilitasi. Total barang bukti yang diamankan berjumlah sebanyak 26.36 gram shabu, 0.70 gram ganja dan 45 butir pil ekstasi.

"Ini semua merupakan hasil pengungkapan kita selama operasi antik di wilayah Kepulauan Meranti," ujarnya.

Baca juga: Pesantren RQ di Meranti Lengang Usai Pelecehan Seksual Oknum Kiyai Terbongkar

Terkait tindak pidana PMI ilegal atau human trafficking, Kapolres mengungkapkan bahwa ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang sudah di rilis oleh Polres.

Dari hasil pengembangan, kata Andi Yul, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku yang berinisial Har alias Amin (42), warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi dan AJ alias Atik (61) warga Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebingtinggi.

"Amin ini peranannya sebagai otak pelaku yang mengatur penempatan kedatangan PMI ilegal ketika tiba di Selatpanjang untuk dibawa ke negara Malaysia dengan menggunakan speedboat," katanya.

Selanjutnya, pelaku Atik berperan membantu Amin membawa para pekerja ilegal itu ke perairan kuala Terus, Desa Semukut, Kecamatan Pulau Merbau, untuk ditransitkan ke speedboat milik Amin.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka berupa satu unit speedboat SB Metro 2 dengan 2 unit mesin Yamaha 40 PK, satu unit speedboat Tasya 5 dengan 2 unit mesin Yamaha 200 PK, dan dua lembar surat pas kecil nomor : Al520/48/06/KSOP.SLP-2022, tanggal 18 Agustus 2022 speed boat tasya 5, pemilik atas nama Har.

Kemudian, satu buah buku rekening dan ATM BRI, satu lembar kertas tanda terima check-out tamu hotel di Selatpanjang atas nama Har, satu lembar hasil print out KTP atas nama Har, dan 12 lembar nota pembayaran kamar hotel di Selatpanjang atas nama Har.

"Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Andi Yul.

Sementara itu, Bupati Meranti, Muhamad Adil memberikan apresiasi kepada polisi yang sudah berhasil mengungkapkan tindak pidana narkotika.

"Saya mengapresiasi keberhasilan Polres mengungkap tindak pidana narkotika ini. Bahkan, terkait persoalan ini saya sudah merencanakan untuk dibuat Perda-nya. Dimana, yang bisa mengungkapkan tindak pidana narkotika akan saya berikan hadiah," ungkapnya.

Mengingat, kata Adil, hal ini merupakan salah satu persoalan yang harus ditangani dengan serius dan tegas.

"Kita harus bersama-sama untuk mencegah hal ini. Sebab, tujuannya untuk menyelamatkan generasi-generasi muda. Tentunya untuk menjadikan Meranti yang cerdas, maju dan bermartabat," ujar Adil.

Terkait kasus narkoba dan PMI ini, Bupati berharap Polres dan Kejari Meranti bisa memberikan hukuman yang maksimal kepada para pelaku sesuai aturan yang berlaku.

"Kalau bisa di hukum minimal 10 tahun penjara kepada semua pelaku itu," harapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews