Kasus Korupsi BOS SMKN 1 Batam, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Tuntutan Jaksa Ngarang

Kasus Korupsi BOS SMKN 1 Batam, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Tuntutan Jaksa Ngarang

ilustrasi

Batam, Batamnews - Kuasa Hukum terdakwa Lea Lindrawijaya dan Wiswirya, Bobson Simbolon menilai jaksa penuntut umum mengarang soal tuntutan kepada kliennya dalam sidang kasus korupsi BOS SMKN 1 Batam.

Dikatakan Bobson bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan dakwaan selamaMKN persidangan. "60 lembar tuntutan itu semuanya karangan bebas," ujarnya, Minggu (19/2/2023).

Dijelaskan dia, ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dihadirkan jaksa tak dapat menjelaskan laporan kerugian negara yang menjadikan salah atu alasan untuk menetapkan dakwaan kepada Lea Lindarawijaya dan Wiswirya Deni.

Baca juga: Sidang Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, Mantan Kepsek Lea Dintuntut 2 Tahun Penjara

Ia mengklaim tak ada sepeser pun dana BOS yang dikorupsi Lea dan Wiswirya. Kedua kliennya menurut Bobson hanya dituding mark-up merugikan negara Rp 468 juta.

"Padahal, faktanya, nilai besaran uang itu didapat dari cashback yang diberikan penjual buku yang dimasukkan ke kas sekolah," katanya.

Dari penjelasan Bobson, tak ada perbedaan harga buku itu. Saksi juga menyebut jika cashback itu diberikan ke sekolah, bukan atas nama pribadi.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Tak Mampu Buktikan Dakwaan

Sementara yang dipermasalahkan jaksa bukan dana BOS, tapi cashback. Bagi Bobson, cashback termasuk sumbangan untuk sekolah dari pihak ketiga.

Ia juga mengatakan kerugian negara yang termaktub dalam tuntutan ialah fiktif. Bobson beralasan, transaksi pembelian buku hanya terjadi sekali saja, sementara penghitungan jaksa bahwa transaksi dilakukan sebanyak tiga kali.

"Selain itu, yang mengelola uang SPP tersebut adalah bandara SPP. Ketika ada masalah di sekolah butuh ini dan itu, kalau dana BOs belum cair kepala sekolah pasti inisiatif pakai SPP dulu dan itu naluri pemimpin. Setelah cair nanti barulah diganti dan diselesaikan. Kalau seperti itu, bendahara SPP juga dijadikan tersangka, dong. Jangan cuma kepala sekolah saja,” jelasnya.

Bobson juga menyebutkan pelapor kasus ini tak pernah muncul pada saat persidangan.

“Yang buat laporan itu jaksa. Setiap kami minta (pelapor) hadir selalu disanggah. Ini, kan, berarti sudah pesanan. Ada-ada saja jaksa ini. Kalau semua sesuai dengan fakta persidangan para terdakwa bisa bebas. Tapi semua kita kembalikan ke pengadilan,” kata dia. 

Sebelumnya, Lea Lindrawijaya Suroso, terdakwa kasus korupsi dana BOS SMKN 1 Batam, dituntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

“Terdakwa Lea melakukan kegiatan belanja yang tidak melalui mekanisme rapat komite, hingga menggelar kegiatan yang tidak tercantum dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS),” kata JPU Kejari Batam, Deni Januarto Simatupang. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews