10 Tahun Kabur, Oknum Guru Ngaji Korupsi Dana Kredit Usaha Tani Mataram Ditangkap di Batam

10 Tahun Kabur, Oknum Guru Ngaji Korupsi Dana Kredit Usaha Tani Mataram Ditangkap di Batam

Rusdyan tampak lemas saat ditahan Kejari Batam. (Foto: Arjuna/Batamnews)

Batam, Batamnews - Setelah kabur sejak 2013 lalu atas kasus korupsi Dana Kredit Usaha Tani Mataram, Rusdyan akhirnya ditangkap oleh jaksa di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Rusdyan didakwa melalukan korupsi dana kredit dalam kasus musim tanam baru tahun 1999.

Setelah diputuskan sebagai tersangka oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2010 silam, jejak Rusdyan tak lagi terlihat. Menurut pengakuannya, dia kabur pada 2013 lalu.

Langkahnya pun terhenti pada Selasa (14/3/2023) kemarin. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dan tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Intelejen Kejaksaan Agung RI, berhasil menangkapnya di kawasan Batamcenter.

Baca juga: Oknum DPRD Asal Partai NasDem Tebar Senyum Usai Ditangkap Jaksa di Batam

Pria asal Lombok Timur itu diketahui merupakan seorang guru ngaji. Ia dinyatakan terbukti bersalah atas tindakan korupsi dana kredit usaha tani yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 353 juta.

"Total anggaran yang seharusnya disalurkan mencapai Rp 1,2 miliar. Namun yang bersangkutan tidak menyalurkan dana secara penuh," ujar Kajari Batam, Herlina Setyorini, Rabu (15/3/2023).

Penetapan tersangka terhadap pria 63 tahun itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 831K/PID.SUS/2009. Dalam putusan itu, disebutkan bahwa terpidana yang merupakan Ketua LSM YBSL, memiliki tanggungjawab dalam penyaluran dana Kelompok Usaha Tani (KUT) kepada 25 kelompok tani di Kabupaten Lombok Barat.

Herlina menyebut, saat diamankan Rusdyan tidak melakukan perlawanan. Sementara pada saat dilakukan konferensi pers, terlihat Rusdyan lesu, semacam pasrah. Tatapan matanya kosong.

Baca juga: Profil Yahdi Basma, Oknum DPRD Sulteng Buronan Jaksa yang Ditangkap di Batam

Kini terpidana sendiri akan diamankan sementara di sel tahanan Polsek Pelabuhan Sekupang, sebelum dibawa oleh tim Kejaksaan Negeri Mataram.

"Saat ini terpidana diamankan di sana untuk pengurusan administrasi penyerahan terpidana dan pemeriksaan kesehatan sebelum diterbangkan ke Mataram," kata Herlina.

Rusdyan seharusnya menjalani hukuman sesuai pasal 3 jo pasal 18 nomor 31 Tahun 1999, dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman pidana 1 tahun 3 bulan masa kurungan.

"Dalam putusan, terpidana juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 353 juta. Dan apabila tidak bisa, maka akan dilakukan penyitaan aset milik terpidana, untuk dilelang dan ditujukan mengganti kerugian negara," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews