Aktivis HAM Romo Paschal Ngadu ke LPSK Gegara Laporan Pejabat BIN Kepri

Aktivis HAM Romo Paschal Ngadu ke LPSK Gegara Laporan Pejabat BIN Kepri

Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus.

Batam, Batamnews - Aktivis HAM Batam, Romo Paschal yang dipolisikan oleh seorang pejabat BIN di Kepulauan Riau (Kepri), telah melayangkan surat permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Dr Livia Istania DF Iskandar. Katanya, Romo Paschal melayangkan permohonan langsung kepada pihaknya beberapa pekan lalu.

Permohonan tersebut akan ditelaah oleh tim dari LPSK yang kemudian akan menjadi dasar dikeluarkannya surat pelindungan untuk Romo Paschal.

"Proses penelaahan yang dilakukan maksimal selama 30 hari. Ada persyaratan formil dan materil yang harus dilengkapi. Proses penelaah dimulai jika persyaratan sudah lengkap," ujar Dr Livia, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Dukungan Komnas HAM untuk Romo Paschal Usai Dilaporkan Pejabat BIN Kepri

Untuk persyaratan yang dimaksud, Livia tak mengetahui persis apakah sudah dilengkapi oleh Romo Paschal atau belum. Oleh karena itu, permohonan dari yang bersangkutan belum masuk ke tahap sidang pimpinan LPSK untuk dijadikan sebagai pihak yang akan dilindungi.

"Surat pelindungan dari kami untuk Romo Paschal belum keluar. Karena saya bukan bagian dari tim penelaah permohonan, saya tak bisa berkomentar soal itu," kata dia.

Kata Livia, LPSK sudah mewawancarai Romo Paschal untuk mencari tahu letak permasalahannya. Setelah proses telaah rampung, permohonan akan dibawa ke sidang pimpinan dan akan diputuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Saya sebenarnya belum mengetahui secara pasti apa yang terjadi sebenarnya. Kalau sudah masuk jadi pihak terlindung, kita akan berikan informasi lanjutan," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews