Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik via WhatsApp, Jangan Diklik

Waspada Modus Penipuan Surat Tilang Elektronik via WhatsApp, Jangan Diklik

ilustrasi.

Batam - Polisi meminta masyarakat berhati-hati dengan modus penipuan surat tilang dengan format aplikasi (apk).

 

Dalam aksinya kawanan penipu akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk. Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya meminta masyarakat tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal.

Baca juga: Polda Kepri Ingatkan Warga Hati-hati Chat Tilang ETLE Palsu, Bisa Jebol Rekening dan Data Penting

Akun Instagram Divisi Humas Polri juga telah menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoaks.

"Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, dikutip (18/3/2023).

Trunoyudo menjelaskan tilang elektronik. Menurut dia, kamera ETLE secara otomatis menangkap gambar pelanggar lalu lintas. Kemudian petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Baca juga: Waspada Penipuan Atas Nama PLN, Ini Ciri-cirinya

"Usai data kendaraan diketahui, petugas lalu mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan," ujar dia.

Trunoyudo mengingatkan kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," ujar Trunoyudo

Lebih lanjut Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk menyaring setiap pesan yang masuk ke telepon genggam. Dia menambahkan layanan pengaduan Polda Metro Jaya pun siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut.

"Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan," tandas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews