Misteri Uang Rp300 T di Kemenkeu Terbongkar, Siapa Sumbernya?

Misteri Uang Rp300 T di Kemenkeu Terbongkar, Siapa Sumbernya?

Press Statement Menteri Keuangan dan Menkopolhukam Terkait Temuan PPATK. (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta - Seminggu terakhir publik diramaikan dengan viralnya transaksi mencurigakan Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. Awal minggu ini, Selasa (14/3/2023), misteri ini terpecahkan.

Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Awan Nurmawan mengungkapkan bahwa transaksi mencurigakan tersebut bukan dari korupsi atau pencucian uang. Terkait informasi mengenai pegawai dengan transaksi mencurigakan, akan dilakukan pemeriksaan sesuai peraturan.

"Jadi jelas, prinsipnya angka Rp 300 triliun itu bukan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kementerian Keuangan," kata Awan.

Baca juga: Disoroti Nasional, Bupati Meranti Tak Sesali Sebut Kemenkeu Berisi Iblis

"Mengenai informasi-informasi pegawai, itu kita tindak lanjuti secara baik, proper, kita panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerjasama antara Kementerian Keuangan dan PPATK begitu cair," tambahnya.

Informasi ini disampaikan oleh Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada jajaran Kemenkeu.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana secara langsung datang ke Kementerian Keuangan memberikan penjelasan.

"Nah tadi kita fokus membicarakan, mendiskusikan terkait dengan statement yang diketahui tentang adanya transaksi Rp 300 triliun," tegas Ivan usai pertemuan di Gedung Djuanda Kemenkeu, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Kemenkeu akan Bayar Kekurangan DBH Meranti usai Diprotes Bupati

PPATK membantah bahwa transaksi yang mencurigakan tersebut merupakan aktivitas dari pegawai Kemenkeu seperti yang sudah beredar di publik. "Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai, tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim," tegasnya.

Ivan menjelaskan, dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Kemenkeu merupakan salah satu penyidik tindak pidana asal. PPATK wajib melaporkan ketika ada kasus atau transaksi yang mencurigakan yang berkaitan dengan perpajakan dan kepabeanan.

"Kasus-kasus itu lah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun. Dalam kerangka itu perlu dipahami, bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kementerian Keuangan," paparnya.

 

"Tapi ini lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus-kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami, saat melakukan hasil analisis, kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk ditindaklanjuti," terang Ivan.

Seperti diketahui, informasi awal dari transaksi mencurigakan ini muncul dari Menko Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD. Pada Rabu (8/3/2023), Menko Polhukam Mahfud Md tengah menjadi pembicara kunci dalam acara Town Hall Meeting dengan para mahasiswa Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Seusai acara, dia menyampaikan beberapa pernyataan dihadapan para wartawan di sana.

Salah satunya mengonfirmasi beberapa temuan PPATK terkait transaksi jumbo dari rekening Rafael Alun Trisambodo (RAT), mantan pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tengah diperiksa KPK. Diantaranya transaksi di rekeningnya yang mencapai Rp 500 miliar.

Informasi ini Mahfud dapatkan karena ia merupakan Ketua Komite TPPU yang sekertarisnya adalah Ketua PPATK. Lalu, ia sampaikanlah temuan baru pergerakan transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp 300 triliun. Informasi itu ia sebut baru ia dapat pagi harinya tanggal tersebut.

"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun, di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," ujarnya.

Dari pernyataan ini, bergulirlah transaksi mencurigakan Rp 300 triliun hingga membingungkan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dia mengaku kerap kali mendapat surat laporan dari PPATK.

Surat yang diterima Sri Mulyani terkait laporan PPATK ini sebanyak 196 dari 2009-2023, namun ia menegaskan sudah merespons seluruh laporan yang disampaikan PPATK sendiri maupun yang berasal dari permintaan Itjen Kemenkeu. Namun, ia menegaskan, tidak ada satupun surat laporan yang berisi angka Rp 300 triliun.

"Jadi saya enggak tahu juga Rp 300 triliun itu dari mana angkanya. Nanti saya kalau kembali lagi ke Jakarta akan bicara lagi dengan Pak Mahfud dan Pak Ivan angkanya itu dari mana sehingga saya punya informasi yang sama dengan anda semuanya," ujar Sri Mulyani.

Dari sinilah, Sri Mulyani berinisiatif melakukan pertemuan dengan Menko Polhukam untuk membahas transaksi gelap Rp 300 triliun ini.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews