Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Batam, Udin Sihaloho: Bukan Fiktif, Tapi Setwan Terhutang

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Batam, Udin Sihaloho: Bukan Fiktif, Tapi Setwan Terhutang

Anggota DPRD Batam, Udin P Sihaloho. (Dok. Batamnews)

Batam, Batamnews - Penyidik Satreskrim Polresta Barelang bakal memeriksa sejumlah anggota DPRD Kota Batam periode 2014-2019 dan beberapa pegawai Setwan, Kamis (16/3/2023). 

Pemeriksaan ini terkait dengan aduan dari agen travel yang mengaku mengalami kerugian, karena tiket perjalanan anggota DPRD belum dibayarkan. Sejak Januari-Mei 2016. 

Salah satu anggota DPRD Kota Batam yang telah diperiksa yaitu: Udin P Sihaloho. Ia mengaku telah diperiksa penyidik pada pekan lalu. “Kalau saya sudah diperiksa, minggu lalu, di ruangan sekwan juga,” ujar Udin. 

Baca juga: Kasus Perjalanan Dinas Fiktif, Sejumlah Anggota DPRD Batam Bakal Diperiksa Hari Ini

Sebelumnya narasi yang muncul dari penyelidikan kasus ini oleh polisi yakni perjalanan dinas fiktif. Hanya saja Udin menegaskan bahwa perjalanan dinas tersebut bukan fiktif, karena diakuinya ia beserta anggota dewan lainnya telah melakukan perjalanan dinas dan ada laporan. 

Namun menurutnya yang perlu diluruskan bahwa proses perjalanan dinas tersebut. “Jadi saya dimintai keterangan mengenai proses perjalanan dinas,” katanya. 

Lebih lanjut, Udin menyampaikan bahwa setiap perjalanan dinas, anggota dewan hanya diberikan uang harian dan uang representatif. Sedangkan terkait tiket pesawat dan pemesanan hotel dilakukan oleh Sekretariat Dewan (Setwan). 

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Batam

“Jika ingin berangkat, 2-3 hari sebelumnya telah ditanyai oleh staf setwan, mau naik pesawat apa dan jam berapa, setelah itu nanti saat tiba di bandara, sudah ada staf setwan yang memberikan boarding pass,” katanya. 

Sama halnya dengan tiket pesawat, untuk pemesanan hotel juga diurus oleh staf setwan. Setelah hotel dipesan, anggota dewan hanya menperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) ke resepsionis hotel. 

“Boarding pass pesawat saat berangkat dan pulang selanjutnya diberikan ke staf pendamping pada saat kunjungan, termasuk bill hotel,” kata dia.

 

Dan setelah menyelesaikan perjalanan dinas dan pelaporan boarding pass serta bill hotel, setiap anggota dewan diminta untuk menandatangani kuitansi rampung.  “Karena kami beranggapan sudah dibayar maka kami tandatangani kwitansi rampung tersebut,“ ucapnya.

Untuk kasusnya sendiri, Udin menyebutkan hutang terhadap travel sebesar Rp 3,8 juta, namun jumlah itu berbeda dengan anggota dewan yang lain tergantung berapa banyak perjalanan dinas yang dilakukan. 

“Jumlahnya berbeda-beda, ada yang puluhan juga, kalau totalnya mencapai Rp 700 jutaan. Dan perlu diingat, bukan kami yang berhutang,” kata dia.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews